FPMN Sampaikan Aspirasi Soal PTSL, BPN Nganjuk Berikan Klarifikasi
FPMN menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan PTSL di Desa Bandung, sementara BPN Nganjuk menegaskan proses berjalan sesuai ketentuan dan terbuka terhadap masukan.
NGANJUK, SJP – Ketua Forum Paguyuban Masyarakat Nganjuk (FPMN), Suyadi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif dan berani dalam menyuarakan aspirasi serta memperjuangkan hak-haknya terkait kebijakan publik dan keadilan sosial di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Suyadi menekankan, serta masyarakat sangat krusial sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan di tingkat lokal. Ia menilai masih banyak persoalan di masyarakat yang memerlukan pendampingan serius agar mendapatkan solusi yang adil.
Menurut Suyadi, FPMN hadir sebagai wadah bagi masyarakat Desa Bandung Kecamatan Prambon terkait program PTSL yang sudah dikoordinasikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk oleh Kementerian ATR Pusat. Namun, dari koordinasi, Suyadi menyebutkan ada penolakan dari Kades Bandung, dan menunggu keputusan dari BPN.
Saat ini Suyadi merasa aspirasinya tidak tersampaikan atau mengalami kendala dalam mendapatkan hak-haknya. Ia menegaskan bahwa forum yang dipimpinnya siap melakukan aksi demo di Kantor BPN, baik dalam bentuk audiensi dengan pemangku kebijakan
"Terkait Program PTSL, kami di FPMN berkomitmen untuk terus mengawal setiap keluhan warga. Kita ingin memastikan bahwa tidak ada warga Nganjuk yang merasa ditinggalkan atau tidak mendapatkan keadilan dalam pelayanan publik," ujar Suyadi dengan tegas, Senin (13/4/2026).
Terkait dengan berbagai isu PTSL di Nganjuk, Suyadi memberikan catatan agar BPN lebih transparan dalam pelaksanaan program PTSL. Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh paguyuban bukanlah bentuk perlawanan, melainkan kontribusi konstruktif agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya di Desa Bandung
"Sudah tak sampaikan, baik berupa surat dan WhatsApp Kepala Desa Bandung, Saya tunggu jawaban hari ini, kalau tidak ada sidak dari BPN ke Pemdes Bandung terkait pembuatan SK Pokmas, maka kami akan melakukan aksi demo di Kantor BPN," tegasnya.
Menanggapi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Forum Paguyuban Masyarakat Nganjuk (FPMN), Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Nganjuk, Suwono, memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bandung, Kecamatan Prambon.
Dalam keterangannya, Suwono menegaskan bahwa pihak BPN sangat terbuka terhadap masukan masyarakat dan berkomitmen untuk menjalankan program strategis nasional tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Terkait tuntutan FPMN mengenai dugaan kendala dalam sertifikasi tanah di Desa Bandung, Suwono menjelaskan bahwa setiap berkas yang masuk ke BPN harus melalui proses verifikasi yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada sengketa atau tumpang tindih lahan di kemudian hari.
"Kami telah menerima aspirasi dari rekan-rekan FPMN. Terkait persoalan di Desa Bandung, kami pastikan bahwa BPN bekerja berdasarkan data yuridis dan fisik yang ada. Jika ada berkas yang masih dalam proses, itu dikarenakan ada aspek kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi sesuai aturan," ujar Suwono.
Suwono membantah adanya upaya penghambatan dalam program PTSL. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa BPN Nganjuk terus berupaya melakukan percepatan agar masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum atas hak atas tanah mereka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berkomunikasi secara langsung melalui saluran resmi jika menemukan kendala di lapangan.
"PTSL adalah program prioritas untuk rakyat. Kami tidak ingin ada celah yang merugikan masyarakat. Kami akan melakukan kroscek kembali terhadap poin-poin yang disampaikan oleh perwakilan paguyuban tadi untuk melihat di mana sumbatannya," tambahnya.(*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

