Sarbumusi Jombang Sesali Sistem Outsourching dan Upah di Bawah UMK

Sistem outsourching dengan upah di bawah UMK tidak hanya terjadi di perusahaan swasta. Bahkan pekerja BUMD di Kabupaten Jombang banyak yang belum menerim upah yang layak

03 May 2025 - 18:13
Sarbumusi Jombang Sesali Sistem Outsourching dan Upah di Bawah UMK
Aksi anggota Sarbumusi Jombang saat May Day 2025 menyuarakan ketertindasan para buruh. (Foto: Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Sistem kerja outsourching dan pembayaran upah pekerja di bawah upah minimum kabupaten (UMK) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. 

Berdasar data yang dihimpun, sekitar 60 perusahaan dengan jumlah buruh di atas 500 orang yang ada di Kabupaten Jombang belum melaksanakan Undang-Undang (UU) Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, 36, 37 Tahun 2021.

Regulasi yang tidak dilaksanakan khususnya dalam kaitannya dengan klaster ketenagakerjaan, mengatur berbagai aspek penting, termasuk pengupahan, penempatan kerja, dan proteksi pekerja. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jombang, Lutfi Mulyono menyoroti hal itu. Menurutnya, masih banyak buruh yang menerima upah di bawah UMK. Terutama yang bekerja dengan sistem outsourcing.

Fenomena itu banyak ditemukan di perusahaan yang ada di Jombang. Baik perusahaan yang bentuknya commanditaire vennootschap (CV), maupun yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

"Seharusnya, Disnaker Jombang harus periksa bentuk MoU antara perusahaan outsourcing. Apa bentuk perjanjiannya, perusahaan jasa pekerja menerima jasa fee atau mengambil dari gaji pekerjanya," ujar Lutfi Mulyono, Sabtu (3/5/2025). 

Luthfi menjelaskan, kebanyakan pabrik besar di Jombang menggunakan jasa outsourching untuk merekrut pekerja. Seperti PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Plywood di Kecamatan Diwek. Pekerja memang diupah sesuai UMK, namun dicicil dua kali. 

Sementara pekerja di PT SGS yang berasal dari perusahaan outsourcing, mayoritas menerima upah di bawah UMK. Alasannya, karena melibatkan pihak ketiga dalam proses pembayarannya. 

“Tidak hanya pabrik di skala besar, di tingkat lingkungan pemkab sendiri banyak BUMD (badan usaha milik daerah) Jombang atau instansi pemkab menggunakan jasa outsourcing,” jelas Luthfi. 

Oleh sebab itu, kata Lutfi, masalah outsourcing dan upah di bawah UMK menjadi PR bagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang. Sehingga perlu ketegasan dan kontrol agar para buruh dapat menerima upah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika Disnaker serius, saya mendesak supaya menata lebih dulu dalam lingkungan eksekutif dan legislatif atau BUMD di Jombang," pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow