Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar setiap Hari di Gedung DPR, Inisiatornya dari Dapil Jatim IV
JEMBER, SJP – Ada yang baru di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini. Lagu Indonesia Raya menggema setiap hari di gedung parlemen. Setiap pukul 10.00 WIB, lagu kebangsaan itu diputar di lingkungan kantor DPRI RI.
Siapa sangka, gagasan baru itu ternyata diinisiasi oleh anggota DPR RI asal Kabupaten Jember, Kawendra Lukistian. Legislator asal Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) IV Kabupaten Jember-Lumajang itulah yang memunculkan ide pertama kali untuk mewajibkan memutar lagu Indonesia Raya setiap hari.
Warga Dapil Jatim IV pun bangga dan mengapresiasi langkah Kawendra. Seperti yang diungkapkan salah satu warga Lumajang, Khairunnisa. Dia mengaku bangga dengan inisiatif yang digagas oleh wakilnya. Hal itu dinilai dapat meningkatkan jiwa nasionalisme di lingkungan DPR RI.
"Sebagai warga Lumajang, saya merasa bangga dengan inisiatif Pak Kawendra. Saya berharap ini menjadi pengingat bagi para wakil rakyat untuk lebih serius dalam melayani negara dan masyarakat," ungkapnya, Ahad (10/11/24).
Hal serupa juga diungkapkan, warga Jember, Ahmad. Dia mengapresiasi inisiatif Kawendra. Hal itu dianggap sebagai sebuah bentuk komitmennya terhadap nilai-nilai kebangsaan. Petani tembakau itu berpendapat, menyanyikan lagu Indonesia Raya itu merupakan simbol persatuan bangsa.
"Indonesia Raya itu bukan hanya lagu, tapi simbol persatuan. Semoga dengan diputarnya setiap hari, para pemimpin kita semakin bersemangat dalam membangun negeri," ucap Ahmad, Ahad (10/11/2024).
Seorang guru di Jember, Rina juga mengapresiasi gagasan Kawendra. Menurutnya, ide itu tidak hanya semata-mata untuk memutar lagu, tetapi juga dapat memicu perubahan yang lebih positif di lingkungan DPR RI. Dia berharap semangat nasionalisme itu terus dilestarikan.
"Saya senang dengan gagasan ini. Namun harapannya, semangat nasionalisme juga diterapkan dalam kebijakan yang pro rakyat dan mengutamakan kepentingan bangsa," ucapnya.
Instruksi pemutaran lagu Indonesia Raya di setiap hari kerja itu tertuang dalam Surat DPR Nomor T/1375/OT/11/2024 yang ditandatangani pada 5 November 2024. Kebijakan itu diharapkan bisa menjadi pengingat nasionalisme bagi para pejabat dan anggota DPR dalam setiap tindakan mereka.
Dengan adanya kebijakan itu, banyak warga di Jember dan Lumajang yang berharap agar inisiatif serupa dapat diperluas ke seluruh instansi pemerintahan, agar semangat cinta Tanah Air dapat dirasakan di berbagai lingkungan kerja di Indonesia. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?