Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Pasuruan Kota
Polres Pasuruan Kota memusnahkan barang bukti miras sebanyak 5375 minuman keras berbagai merk, dan 329 knalpot tidak sesuai standar,
Kota Pasuruan, SJP — Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 5 pelaku tindak kejahatan, baik tindak kejahatan jalanan maupun tindak kejahatan peredaran narkoba.
Seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/12/2023), penangkapan pelaku kejahatan merupakan atensi masyarakat yang sangat resah dengan kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Selama bulan Desember Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan dan 2 lagi pelaku peredaran narkoba,” katanya.
Sementara untuk pelaku curanmor yang sangat menonjol di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Makung menjelaskan ada 1 pelaku curanmor yang mempunyai 2 TKP di wilayah Kota Pasuruan.
“Ada 1 pelaku yakni H.S (32) warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo pernah melakukan pencurian pada Sabtu (29/07/2023) sekira pukul 02.00 WIB di dalam rumah yang terletak di Jalan Irian Jaya Gg. Anggrek RT. 02 RW. 02 Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Untuk kejadian pencurian kedua, pelaku melakukan pada Sabtu (26/08/2023) sekira pukul 05.30 Wib di teras rumah yang beralamat di Jalan Veteran II No. 50 Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Bugul Kidu,l Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan,” jelasnya.
Tidak hanya 5 pelaku tindak kejahatan, Makung juga memusnahkan ribuan botol miras serta memusnahkan ratusan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Kita juga memusnahkan barang bukti miras sebanyak 5375 minuman keras berbagai merk, dan 329 knalpot tidak sesuai standar,” imbuh AKBP Makung Ismoyo Jati. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?