Balita di Jombang Tewas usai Diracun dan Dianiaya Pacar Ibunya
Pelaku diberi syarat oleh pacarnya, bahwa bila ingin mendekati dirinya, terlebih dahulu harus mendekati anaknya.
JOMBANG, SJP - Peristiwa tragis menimpa seorang anak perempuan di Kabupaten Jombang. Anak bawah lima tahun (balita) berinisial K itu meninggal dunia usai dianiaya dan diracun oleh pacar ibunya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, dua tersangka telah diamankan dalam tindakan pembunuhan berencana tersebut.
Dua tersangka tersebut yaitu Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria atau JG (23) warga Kecamatan Jogototo sebagai tersangka utama dan Achmad Zulkifli atau AZ (20), warga Kecamatan Mojoagung yang merupakan keponakan JG.
JG merupakan pacar dari TIP, ibu korban. TIP memberi syarat kepada JG: bila ingin mendekatinya, maka harus terlebih dahulu mendekati anaknya.
"Sehingga korban berusaha melakukan pendekatan terhadap anak-anaknya," ucap AKP Margono Suhendra, Jumat (13/12/2024).
Dia Menjelaskan, JG berhasil melakukan pendekatan kepada anak pertama. Namun, saat berusaha pendekatan dengan anak yang kedua, yakni korban, pelaku merasa kesulitan. Karena korban selalu rewel.
"Memang secara psikologis, anak di bawah umur ini memang rewel. Sehingga pelaku ini tidak bisa menahan diri. Memang ada rasa kesal terhadap korban apabila korban ini selalu rewel," jelas AKP Margono.
Karena kesal dan tidak mampu menahan diri, tersangka JG akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban dipukul di bagian tangan dan badan. Bahkan, tersangka juga menggigit tangan korban.
"Saat mengamankan dan juga melakukan hasil autopsi, bahwa kematian korban ini tidak dalam keadaan wajar," ujar AKP Margono.
Dari hasil autopsi, ada luka lebam dan juga ada kandungan racun dalam tubuh korban. Sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap organ tubuh korban yang terkena racun.
AKP Margono menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui pada tanggal 27 November 2024, pelaku memesan racun tikus melalui media sosial.
Pada tanggal 30 November 2024, paket pesanan tersangka tiba. Pada tanggal 6 Desember 2024, JG dan AZ merencanakan untuk meracun korban. Racun itu dimasukkan ke dalam botol minum yang sering digunakan untuk mencampur susu korban.
Pada tanggal 6-9 September, keduanya menginap di rumah ibu korban. Pelaku JG tidur bersama ibunya. Sementara pelaku AZ menuangkan racun tikus ke dalam botol minum korban.
"Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu," tambah AKP Margono.
Namun, upaya meracuni itu tak kunjung membuat korban meninggal dunia. Puncaknya, pada Rabu 11 Desember 2024 siang, korban diajak JG ke rumahnya.
Di rumah itu, korban kembali rewel, hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang, hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia pada 12 Desember 2024 di salah satu rumah sakit di Mojokerto," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus meringkuk di tahanan. Polisi juga menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkas AKP Margono. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?