Residivis Lima Hari Bebas Penjara Kembali Ditangkap di Nganjuk
Seorang residivis di Nganjuk kembali ditangkap polisi hanya lima hari setelah keluar penjara. Dia mencuri sepeda motor dan barang berharga dengan kerugian Rp21 juta.
NGANJUK, SJP — Polisi kembali menangkap seorang residivis bernama DA (35) di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Ahad (22/8/2025), setelah dia mencuri sepeda motor dan barang berharga.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, DA baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada 17 Agustus 2025 setelah mendapat remisi umum.
“DA merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Bojonegoro pada 17 Agustus 2025, barusan mendapatkan remisi umum dan kembali berulah,” kata AKBP Henri di Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).
Menurut AKBP Henri, pelaku beraksi dengan mematahkan jeruji jendela rumah warga di Desa Gondangkulon menggunakan sabit. Saat pemilik rumah sedang tidur, dia mengambil sepeda motor Honda Scoopy, BPKB, telepon genggam, helm, dan barang berharga lainnya.
“DA akhirnya kami tangkap di wilayah Kecamatan Lengkong, lengkap dengan barang bukti sepeda motor hasil curian setelah keberadaannya kita ketahui,” ujar AKBP Henri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Polisi menjerat DA dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

