Kejati Jatim Geledah KBS, Usut Dugaan Korupsi Keuangan 2013–2024

Selain menyita sejumlah dokumen, Korps Adhyaksa juga menyita ponsel, laptop hingga sejumlah alat elektronik.

06 Feb 2026 - 13:15
Kejati Jatim Geledah KBS, Usut Dugaan Korupsi Keuangan 2013–2024
MenLH Hanif Faisol saat lakukan kunjungan ke PDTS KBS tahun 2025 lalu (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis (5/2/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dalam rentang waktu tahun 2013 hingga 2024. Perkara tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sebagai bagian dari upaya pengumpulan dan pengamanan alat bukti berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.

KBS yang kini dikelola dengan nama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) menjadi objek penggeledahan setelah penyidik menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggeledahan Sejak Sore hingga Malam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di lingkungan kantor PDTS KBS.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta sejumlah ruangan penting lainnya. Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat sebagai bagian dari prosedur hukum.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan penggeledahan di lingkungan BUMD PDTS KBS dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan.

"Penggeledahan ini bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ucap Franky saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan. Selain itu, tim Pidsus Kejati Jatim mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti guna mempercepat pengungkapan perkara," ucap Franky.

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan

Dari hasil awal penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan PDTS KBS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS tahun anggaran 2013 sampai dengan 2024," kata Franky.

Ia menegaskan, Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

"Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan adanya penggeledahan di lingkungan Kebun Binatang Surabaya. Meski belum merinci secara detail perkara yang ditangani, ia memastikan langkah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Iya, dan itu terkait tipikor," ujar Agus.

Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Perkembangan lebih lanjut, termasuk pihak-pihak yang akan dimintai keterangan maupun penetapan tersangka, akan disampaikan setelah proses pengumpulan dan pendalaman alat bukti rampung. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow