LBH APIK Kota Batu Desak Kejari Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pencabulan Anak
Desakan banding dari LBH APIK Kota Batu dan organisasi masyarakat tersebut menambah dinamika penanganan perkara yang kini masih menunggu sikap resmi jaksa atas putusan pengadilan. Dorongan ini sekaligus menegaskan perhatian publik terhadap penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang melibatkan figur pendidik, dengan harapan proses hukum selanjutnya mampu menjamin rasa keadilan bagi korban serta memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan
KOTA BATU, SJP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Kota Batu bersama sejumlah organisasi masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan dalam perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kota Batu.
Direktur LBH APIK Kota Batu Daisy Pangalila pada Kamis (5/2/2026) menyatakan, desakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa perkara tersebut merupakan kejahatan serius terhadap anak yang seharusnya dikenakan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Batu untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Salah satu pertimbangannya karena perkara ini merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa terhadap anak yang diatur dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penerapan hukum seharusnya mengedepankan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan dalam undang-undang khusus didahulukan dibandingkan aturan pidana umum.
LBH APIK menyebut desakan banding ini sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Ketentuan dalam undang-undang khusus harus menjadi rujukan utama, termasuk dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru berlaku. Apalagi dalam perkara ini pelaku berstatus pendidik atau tokoh agama, yang menurut aturan dapat menjadi dasar pemberatan hukuman,” tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 6 tahun6 bulan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

