Residivis Curanmor Asal Bangkalan Ditembak Mati Polisi di Surabaya
Seorang residivis curanmor berinisial Y ini tewas usai ditembak polisi di Surabaya setelah berusaha melawan petugas dengan celurit
SURABAYA, SJP - Seorang residivis pencurian motor (curanmor) berinisial Y (30) asal Kabupaten Bangkalan tewas ditembak oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur. Dia ditembak saat berusaha melawan petugas dengan celurit ketika hendak ditangkap di Jalan Ir. Soekarno (MERR), Surabaya, pada Jumat (7/3/2025) dini hari.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, pelaku merupakan target utama dalam kasus curanmor di wilayah Jawa Timur. Dia dikenal sebagai aktor utama dalam jaringan curanmor yang memiliki mobilitas tinggi dan sering berganti pasangan dalam menjalankan aksinya.
Kronologi Penangkapan dan Penembakan
Operasi penangkapan Y sudah dilakukan sejak Kamis malam (6/3/2025). Yakni setelah tiga rekannya lebih dulu ditangkap. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Y yang sedang bergerak di Surabaya Timur.
Tim Jatanras Polda Jatim kemudian membuntuti pelaku hingga akhirnya menemukannya di kawasan MERR, Surabaya, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Y sedang bersiap menjalankan aksinya bersama satu orang rekannya.
Namun, ketika hendak ditangkap, Y tidak mau menyerah dan justru mengeluarkan celurit untuk menyerang petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tetap melawan. Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak Y di bagian dada dan leher.
"Saat kita tangkap, kita pepet, kita tembak peringatan, dia mengacungkan senjata, kami lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar AKBP Arbaridi Jumhur saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2/2025).
Setelah ditembak, pelaku langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya. Namun nyawanya tidak tertolong.
Modus Operandi Pelaku
Y dikenal sebagai pelaku curanmor yang aktif beraksi di berbagai wilayah. Seperti Surabaya, Gresik, Jombang, dan Bangkalan. Dalam seminggu, dia bisa mencuri hingga empat motor. Bahkan pernah dalam sehari berhasil mencuri empat motor sekaligus.
"Y ini memang sering melakukan pencurian motor. Dari pengakuan teman-temannya yang kami amankan, Y seminggu bisa empat kali beraksi. Pernah dalam satu hari juga dapat empat motor sekaligus," jelas AKBP Jumhur.
Motor hasil curian itu langsung dijual ke Bangkalan yang menjadi tempat pemasaran utama barang curian tersebut.
Tidak hanya mencuri motor, Y juga dikenal sebagai pelaku kriminal yang sadis. Dia kerap membawa senjata tajam (sajam) dan tidak segan melukai korban jika melawan.
"Menurut teman-teman dari Resmob Bangkalan, dia sering menggunakan sajam. Tidak hanya curanmor, tetapi juga kasus 365 (pencurian dengan kekerasan). Seperti jambret atau pemerasan," tambahnya.
Keluar Masuk Penjara oleh Kasus yang Sama
Y merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara. Dia pertama kali ditangkap pada tahun 2018 dan menjalani hukuman hingga 2023. Setelah bebas pada 2024, dia kembali melakukan aksi curanmor. Polisi sempat menangkapnya lagi. Namun setelah bebas, dia kembali beraksi tanpa jera.
"Dia ini aktornya dan mempunyai mobilitas tinggi. Suka ganti-ganti pasangan dalam melakukan aksinya. Y beraksi sejak 2018. Setelah diamankan dan ditahan sampai 2023, 2024 bebas dan beraksi lagi. Lalu tertangkap, keluar, dan begitu terus," ungkap AKBP Jumhur.
Karena aksinya yang terus berulang, polisi sudah lama menjadikan Y sebagai target operasi utama. Namun, karena dia selalu berpindah-pindah lokasi dan berganti rekan dalam melakukan kejahatan, penangkapannya menjadi tantangan tersendiri bagi petugas.
Polisi Masih Memburu Jaringan Pelaku
Meskipun Y telah tewas, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap anggota komplotannya yang lain. Saat ini, setidaknya ada delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan curanmor yang dipimpin oleh Y.
"Kami kembangkan. Kami ada datanya, temannya, sekitar delapan orang masih DPO," kata AKBP Jumhur.
Polisi berkomitmen untuk memberantas kejahatan curanmor di Jawa Timur. Terutama jaringan yang terorganisir seperti yang dijalankan oleh Y.
Penegakan Hukum dan Efektivitas Rehabilitasi Narapidana
Kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum. Terutama dalam menangani residivis yang terus mengulangi kejahatannya setelah bebas dari penjara. Meskipun Y sudah tiga kali ditahan, dia tetap kembali ke dunia kriminal.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas rehabilitasi para narapidana di Indonesia. Apakah sistem pemasyarakatan sudah cukup efektif untuk mencegah mantan napi kembali ke dunia kejahatan?
Di sisi lain, tindakan polisi dalam menembak mati Y juga menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas tentang pendekatan terhadap pelaku kriminal yang bersenjata. Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena Y melawan dengan celurit dan berpotensi membahayakan nyawa petugas.
Penembakan mati residivis curanmor Y menandai berakhirnya sepak terjang seorang kriminal kambuhan yang telah beraksi selama bertahun-tahun. Namun, kasus ini juga mencerminkan masih besarnya tantangan dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Jawa Timur. Khususnya di Kota Pahlawan.
Dengan delapan anggota jaringan Y yang masih buron, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran untuk menutup jaringan curanmor yang telah meresahkan masyarakat. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

