Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Bondowoso Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,2 miliar

Pengembalian kerugian uang negara ini tidak menghapus pidana. Namun, hanya bisa mengurangi masa hukuman saja.

06 Aug 2024 - 18:15
Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Bondowoso Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,2 miliar
Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri (tengah) saat menunjukkan uang kerugian negara yang dikembalikan oleh tersangka dugaan kasus korupsi jalan di Bondowoso (Foto : Rizqi/ SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 16 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan salah seorang Kepala Dinas di Bondowoso bersama dua orang rekanan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pada pembangunan ruas jalan Bata - Tegaljati.

Kepala Dinas Koperindag berinisial MN, kemudian ES yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek, dan RM sebagai pengendali perusahaan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi jalan, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Kala itu, MN menjabat Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan rekontruksi ruas jalan Bata-Tegaljati pada tahun 2022.

Kasus dengan pagu anggaran Rp 4 miliar lebih tersebut terus berkembang. Bahkan, saat ini pihak rekanan mengembalikan uang sebesar Rp 2,2 miliar yang menjadi kerugian negara. Uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso pada, Selasa (6/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menerangkan, nilai tersebut hampir mirip dengan hasil penghitungan BPKP terhadap kerugian negara dari dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Tegaljati. 

"Uang ini akan dititipkan di bank negara, hingga ada keputusan pengadilan. Nantinya bila disetujui pengadilan melalui putusannya. Kita kembalikan pada pihak yang dirugikan,” terangnya saat pers release di Kantor Kejari Bondowoso.

Kerugian uang negara ini, kata Kajari, tak bisa menghapus pidana yang dilakukan. Namun, hanya bisa mengurangi hukumannya. Hal tersebut sebagaimana merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor. 

"Jadi tidak menghapus unsur pidananya. Hanya saja bisa mengurangi masa hukuman. Karena yang bersangkutan telah beritikat baik mengembalikan kerugian negara," ujarnya di hadapan awak media.

Disinggung, siapakah dari tiga tersangka yang mengembalikan kerugian negara tersebut. Kajari yang akrab disapa Fikri itu menerangkan, siapa yang paling berperan nanti akan nampak di fakta persidangan.

Namun, dirinya tak menampik bahwa ada salah satu dari tiga tersangka yang ditangguhkan penahanannya. Karena, pihaknya menghargai seorang tersangka tersebut kooperatif dengan akan mengupayakan pengembalian kerugian negara. 

“Yang jelas komitmen itu, kita hormati, kita hargai yang bersangkutan ada pengembalian uang negara. Jadi tetap tahanan. Bagaimana yang bersangkutan tetap bisa memaksimalkan kaitan mengupayakan untuk mengembalikan, yang bersangkutan kita tangguhkan. Hanya sisi manfaat tadi yang kita utamakan. Ada keadilan, ada kepastian,” pungkasnya. (*)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow