RDP PKL Gelora Kraksaan Probolinggo Menarik Perhatian Masyarakat, Pedagang Minta Kepastian Usaha
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menjadi ruang bagi para pedagang kaki lima (PKL) kawasan Gelora Kraksaan untuk menyuarakan hati mereka. Para pedagang meminta kepastian agar tidak lagi dipindah-pindah lokasi berjualan tanpa kejelasan.
PROBOLINGGO, SJP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo bersama para Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Gelora Kraksaan pada Selasa (20/1/2026) masih menjadi topik pembicaraan publik. Acara tersebut berfungsi sebagai wadah dialog untuk menyampaikan aspirasi para pedagang terkait penataan kawasan dan perlindungan usaha mereka.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PKL mengajukan permintaan tegas agar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo turut hadir secara langsung dan berperan aktif sebagai pengayom bagi seluruh lapisan pedagang, tanpa melakukan diskriminasi terhadap kelompok atau kubu manapun.
Ketua PKL Kabupaten Probolinggo, Zaini, menegaskan, apa yang diinginkan para pedagang bukanlah hal lain selain kekompakan dan kepastian dalam menjalankan usaha. Ia mengungkapkan harapan agar tidak ada lagi kebijakan yang memindahkan lokasi PKL secara sepihak tanpa klarifikasi yang jelas.
“Kami hadir di forum ini dengan tujuan untuk bersatu dan kompak. Mohon jangan lagi membuat kami berpindah-pindah lokasi berjualan. Kami membutuhkan perlindungan karena ini adalah sumber nafkah kami,” tegas Zaini dalam acara RDP yang digelar kembali pada Kamis (22/1/2026) siang.
Zaini juga menekankan bahwa pengaturan kawasan Gelora Kraksaan yang tertib sangat penting. Menurutnya, penataan yang transparan dan adil akan mampu mencegah terjadinya pembentukan kubu-kubuan antar pedagang serta meminimalkan potensi konflik yang mungkin muncul.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan masukan yang diberikan para PKL. Ia menjelaskan, seluruh saran dan keluhan telah dicatat secara rinci dan akan dijadikan bahan untuk evaluasi bersama dalam menyusun kebijakan selanjutnya.
Sugeng juga mengimbau agar seluruh proses diskusi berlangsung dengan tertib dan saling menghargai satu sama lain, sehingga setiap penjelasan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak. Ia kemudian menyampaikan klarifikasi mengenai status dan fungsi utama dari Stadion Gelora Kraksaan.
“Perlu kita pahami bersama bahwa Stadion Gelora Kraksaan adalah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dengan fungsi utama sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas untuk kegiatan olahraga bagi masyarakat umum,” jelasnya.
Meskipun demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak, antara fungsi publik kawasan dengan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Untuk itu, telah diterapkan kebijakan khusus berupa sistem zonasi terbuka dan pengaturan waktu untuk berjualan.
“Kami telah menetapkan zona-zona tertentu dengan jam operasional dari pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB. Kebijakan ini merupakan bentuk kompromi agar kegiatan olahraga di stadion tetap dapat berjalan dengan lancar, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berkembang,” pungkas Sugeng. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

