Kejari Kota Probolinggo Periksa Mantan Ketua KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kamis (22/1), Rahadian Juniardi alias Dodik, mantan Ketua KONI Kota Probolinggo, menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kota Probolinggo. Dodik diperiksa selama lebih dari 8 jam terkait dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2022-2024.

22 Jan 2026 - 20:46
Kejari Kota Probolinggo Periksa Mantan Ketua KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dodik, Mantan Ketua Koni Probolinggo. (Foto: IG Koni Kota Probolinggo)

PROBOLINGGO, SJP - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang menyeret institusi olahraga tertinggi di Kota Probolinggo kini memasuki babak baru yang lebih intensif.

Pada Kamis (22/1/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo melakukan pemeriksaan maraton terhadap Rahadian Juniardi, atau yang akrab disapa Dodik, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah periode 2022–2024.

Dodik terlihat mendatangi kantor Korps Adhyaksa tersebut sejak pagi hari sekira pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sangat alot dan memakan waktu yang cukup lama.

Hingga menjelang petang, tepatnya pukul 17.19 WIB, proses tanya jawab antara penyidik dan yang bersangkutan dilaporkan masih terus berlangsung di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Tercatat, Dodik telah menghabiskan waktu lebih dari delapan jam di dalam ruang penyidik guna memberikan keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudhi, membenarkan pemeriksaan tersebut. 

“Sesuai informasi dari Pidsus, hari ini pemeriksaan saksi terhadap nama yang bersangkutan. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 wib sampai dengan selesai. Dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Herdiawan Prayudhi saat memberikan keterangan pada Kamis (22/1/2026) sore.

Meski status Dodik saat ini masih sebagai saksi, Herdiawan menjelaskan bahwa ini merupakan kali pertama mantan pimpinan KONI tersebut memenuhi panggilan kejaksaan sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Pemeriksaan yang pertama,” imbuh Herdiawan secara singkat saat ditanya mengenai frekuensi pemanggilan terhadap Rahadian Juniardi.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kejari Kota Probolinggo secara resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil bukan tanpa dasar. Jaksa penyidik mengklaim telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dugaan penyimpangan ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Langkah Kejaksaan tidak berhenti pada mantan Ketua KONI saja. Sejauh ini, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penting lainnya guna merangkai konstruksi perkara yang utuh. Para saksi tersebut mencakup jajaran pengurus internal KONI yang menjabat pada periode terkait, hingga pengurus Cabang Olahraga (Cabor) yang bertindak sebagai penerima manfaat dana hibah tersebut.

Pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Jika dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pihak tertentu yang bertanggung jawab secara hukum, Kejaksaan memastikan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow