Pabrik Rokok Terancam Gulung Tikar, Jika RPP Kesehatan Disahkan

Draf RPP cenderung restriktif, itu dapat dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian, terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah enam kali memutuskan produk tembakau adalah produk legal yang dibuktikan dengan dikenakan cukai. 

10 Oct 2023 - 09:00
Pabrik Rokok Terancam Gulung Tikar, Jika RPP Kesehatan Disahkan
Ketua Gaperoma, Johny

Kabupaten Malang, SJP - Perusahaan rokok (PR) terancam gulung tikar, jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan disahkan.

Pasalnya, dalam RPP yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut, ada beberapa pasal yang mengatur larangan iklan, display produk dan larangan penjualan eceran atau batang.

Bahkan, RPP itu saat ini tengah disusun oleh Pemerintah, yang salah satunya tentang pengamanan zat adiktif pada produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU tersebut.

"Jadi, jika RPP itu disahkan dan diterapkan, akan banyak perusahaan rorok tutup dan PHK massal, untuk itu Pemerintah harus mengkaji lagi RPP itu, karena akan terjadi," ucap Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), Johny, saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Menurut Johny, RPP Kesehatan itu akhirnya banyak penolakan, karena jika UU itu diberlakukan, maka akan banyak perusahaan rokok tutup, yang otomatis akan terjadi Putus Hubungan Kerja (PHK) massal di wilayah Malang Raya. 

"Yang jelas, Gaperoma menolak draf RPP terkait pengamanan zat adiktif produk tembakau yang saat ini beredar, karena Gaperoma ini wadah assosiasi pengusaha rokok kecil, menengah, dan sedang, baik itu diproduksi melalui Sigaret Rokok Mesin (SKM) maupun Sigaret Rokok Tangan (SKT)," serunya.

Sebab, lanjut Johny, dalam draf RPP cenderung restriktif, itu dapat dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian, terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah enam kali memutuskan produk tembakau adalah produk legal yang dibuktikan dengan dikenakan cukai. 

Keenam putusan itu yakni Putusan MK Nomor 54/PUU-VI/2008, Putusan MK Nomor 6/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 19/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor 34/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/201, Putusan MK Nomor 71/PUU-XI/2013, dan Putusan MK Nomor 81/PUU-XV/2017.

"Tembakau itu adalah produk legal, seharusnya pengaturannya harus disesuaikan dengan produk legal lainnya," jelasnya.

Apalagi, tambah Johny, berdasarkan data yang ada bahwa di Indonesia ada 6 juta orang yang tergantung pada Industri Hasil Tembakau (IHT), baik on farm maupun off farm.

Sedangkan, ekosistem pertembakauan ini telah terbentuk lama, dari hulu hingga hilir serta memiliki multiplier effect atau efek berganda yang cukup panjang. 

Sehingga IHT juga menjadi tempat bergantung bagi jutaan masyarakat Indonesia, mulai petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, peritel, pekerja periklanan, pekerja logistik dan transportasi hingga usaha-usaha pendukung lainnya yang tumbuh dari bisnis pertembakauan.

"Jika ekosistem tembakau dimatikan, apakah pemerintah sudah siap konsekwensinya?, padahal, perusahaan rokok di Indonesia telah menyumbangkan pajak cukai terbesar, dan memperkerjakan ratusan ribu orang, jika nanti RPP disahkan, tidak menutup kemungkinan banyak karyawan pabrik rokok kehilangan pekerjaan," tukasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow