RDP di DPRD Nganjuk, FKAPD Soroti Tata Kelola hingga Masa Jabatan Perangkat Desa
RDP di DPRD Kabupaten Nganjuk membahas berbagai persoalan desa mulai dari tata kelola keuangan, pengisian perangkat desa, hingga masa jabatan pamong desa. Perwakilan warga berharap regulasi yang diterapkan lebih jelas, adil, dan sesuai aturan perundang-undangan.
NGANJUK, SJP - Sejumlah perwakilan warga dan perangkat desa menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Nganjuk, Jumat (29/5/2026), guna menyampaikan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan desa, pengisian perangkat desa, hingga masa jabatan pamong desa.
Dalam hearing tersebut, warga berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat memberikan solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih menimbulkan polemik di tingkat desa.
Ketua Forum Kajian dan Advokasi Peraturan Daerah (FKAPD), Iwan Setiawan, mengatakan aspirasi yang disampaikan dalam RDP berkaitan dengan implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 mengenai tata kelola aset dan keuangan desa. Menurutnya, terdapat sejumlah aturan yang dinilai perlu diselaraskan.
“Menurut kajian kami ada ketidakharmonisan dari Perbub No 50 dan 57 terkait tata kelola dan keuangan desa yang kita sampaikan di sini,” kata Iwan Setiawan saat konferensi pers.
Iwan menjelaskan, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam hearing tersebut, di antaranya tata kelola desa, pengisian perangkat desa, serta pemilihan kepala desa agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami akan kawal sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, jangan sampai tidak sesuai dengan peraturan yang ada, seperti tata kelola desa, pengisian perangkat dan pemilihan kepala desa,” ujar Iwan yang juga menjabat Kepala Dusun Ganggang Malang, Desa Semengko, Kecamatan Sukomoro.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan masa jabatan perangkat desa yang disebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, khususnya Pasal 53 ayat 2a mengenai batas usia perangkat desa.
“Sudah dijelaskan secara gamblang, perangkat desa bahwa perangkat desa dijamin sampai usai masa tugasnya, disini kita lihat, apakah memakai asas lama atau baru yang digunakan untuk norma hukum silakan,” ucap Iwan.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan turut menyampaikan kritik terkait mekanisme pemilihan kepala desa dan pengisian perangkat desa yang menurutnya perlu menjunjung prinsip keadilan serta menghindari potensi konflik kepentingan.
“Terkait pencalonan keluarga dari perangkat desa, keluarga kami aja diberangus tidak ada rasa keadilan,” keluhnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan Pamong 79, Basori (62), yang juga merupakan perangkat aktif (Bayan) Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, berharap adanya kesetaraan kebijakan masa jabatan perangkat desa seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
“Intinya kami meminta agar (masa jabatan) disamakan dengan daerah-daerah lain. Daerah lain seperti Tulungagung dan Kediri kan sudah sukses semuanya bisa sampai usia 64 tahun. Kenapa Nganjuk kok masih belum bisa?” ujar Basori.
Basori menyebut aspirasi tersebut merujuk pada ketentuan yang pernah diterapkan sebelumnya terkait masa jabatan perangkat desa hingga usia 64 tahun.
Selain itu, pihaknya juga meminta adanya aturan yang lebih jelas dalam proses pengisian jabatan perangkat desa maupun lurah guna mencegah praktik nepotisme.
“Urusan perangkat desa atau lurah itu harusnya diberi rambu-rambu yang jelas. Contohnya, kalau bapaknya sudah menjabat, ya anaknya jangan dulu, atau keponakannya. Biar orang lain juga punya kesempatan. Ini untuk menjaga agar tidak terjadi urusan yang serba ‘keluarga’ (nepotisme). Sering terjadi, bapaknya lurah, anaknya jadi carik, itu kan rasanya kurang enak,” tegasnya.
Hingga hearing berakhir, para peserta berharap DPRD Kabupaten Nganjuk dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan regulasi yang lebih komprehensif dan berpihak pada tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta sesuai aturan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

