Usai RDP di DPRD Nganjuk, Tim Hukum Perangkat Desa Siapkan Gugatan
Tim Penasehat Hukum perangkat desa yang tergabung dalam FKAPD menyatakan siap menempuh jalur hukum usai hearing dengan DPRD Nganjuk. Persoalan tanah bengkok, batas usia perangkat desa, hingga pengisian perangkat desa menjadi poin utama yang dipersoalkan.
NGANJUK, SJP – Tim Penasehat Hukum perangkat desa yang tergabung dalam Forum Kajian dan Advokasi Peraturan Daerah (FKAPD) menyatakan akan menempuh langkah hukum usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Jumat (29/5/2026).
Langkah tersebut diambil karena pihak FKAPD menilai sejumlah aspirasi terkait perangkat desa belum mendapatkan kepastian penyelesaian dalam forum hearing tersebut.
Penasehat Hukum FKAPD, Imam Gozali, mengatakan pihaknya tetap menghormati forum RDP yang digelar DPRD Kabupaten Nganjuk. Namun, demi kepastian hukum bagi kliennya, jalur litigasi dinilai menjadi langkah yang akan ditempuh.
“Kami menghormati forum RDP yang diinisiasi oleh Komisi 1 DPRD Nganjuk ini. Namun, demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien kami di tingkat desa, kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi melalui jalur gugatan resmi,” ujar Imam Gozali usai rapat.
Menurut Imam, terdapat tiga poin utama yang disampaikan pihaknya dalam hearing tersebut, yakni terkait tanah bengkok, batas usia perangkat desa, serta mekanisme pengisian perangkat desa.
Ia menjelaskan, persoalan tanah bengkok dinilai memiliki aspek historis dan berkaitan dengan hak adat desa yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
“Terkait bengkok secara historis, merupakan hak adat desa sebelum Indonesia merdeka. Ketika ada peraturan mekanisme harus diakui tanah khas desa sehingga kita mengusulkan bahwa bengkok tersebut harus dikembalikan,” kata Imam.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti ketentuan batas usia pemberhentian perangkat desa, khususnya bagi perangkat desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 atau sebelum tahun 2000.
Menurut Imam, terdapat sejumlah regulasi daerah yang dinilai mengakomodasi batas usia pemberhentian hingga 64 tahun bagi perangkat desa kategori tersebut.
“Kalau usia 60 tahun itu sejak awal masa jabatannya, harusnya dengan peraturan undang-undang no 5 tahun 1979 atau perangkat desa sebelum tahun 2000 itu pemberhentiannya pada usia 64 tahun,” kata Imam Gozali.
Ia menyebut, saat ini terdapat perangkat desa yang diberhentikan pada usia 60 tahun dan disamakan dengan perangkat desa yang diangkat setelah tahun 2000. Kondisi itu dinilai menimbulkan perbedaan penafsiran aturan.
Lebih lanjut, Imam mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari langkah hukum awal.
“Kami sudah melayangkan somasi kepada Bupati Nganjuk, Camat dan Kepala Desa yang bersangkutan, ada 6 sudah yang kami kirimkan,” ucap Imam Gozali.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Sopingi, belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut saat dimintai tanggapan awak media usai kegiatan.
“Aku gak ngerti mas, jangan, nanti takut salah menyampaikan,” singkat Sopingi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Kabupaten Nganjuk terkait langkah hukum yang akan ditempuh oleh FKAPD maupun substansi tuntutan yang disampaikan dalam RDP tersebut. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

