Pembatasan Peliputan RDP Perda Desa di DPRD Nganjuk Picu Kritik Awak Media

Pembahasan Perda Desa di DPRD Kabupaten Nganjuk menuai sorotan setelah sejumlah awak media mengaku dilarang meliput jalannya rapat. Hingga berita diterbitkan, Ketua Komisi I DPRD Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait pembatasan akses tersebut.

29 May 2026 - 17:45
Pembatasan Peliputan RDP Perda Desa di DPRD Nganjuk Picu Kritik Awak Media
Ketua Komisi 1 Puguh Wicaksono (berkopiah) didampingi Anik Rahayu saat memimpin sidang di DPRD Nganjuk (foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa di Ruang Rapat Badan Anggaran, Jumat (29/5/2026), menuai sorotan dari kalangan awak media. Pasalnya, sejumlah jurnalis mengaku tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat untuk melakukan peliputan.

Sejak agenda dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, awak media yang hadir di lokasi mengaku dibatasi aksesnya untuk memantau jalannya rapat. Padahal, pembahasan tersebut dinilai berkaitan dengan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat desa di Kabupaten Nganjuk.

Selain pembatasan akses peliputan, sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk juga disebut enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat berlangsung. Beberapa anggota dewan memilih mengarahkan pertanyaan kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Tanya ke Ketua Komisi saja,” ujar Anik Rahayu, salah satu anggota dewan dari Fraksi Demokrat, sembari meninggalkan lokasi rapat.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Puguh Wicaksono, belum memberikan keterangan resmi terkait pembatasan peliputan tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi awak media usai rapat, yang bersangkutan disebut meninggalkan area gedung dewan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum mendapatkan respons hingga berita ini ditulis.

Dalam rapat tersebut diketahui turut dihadiri unsur Asisten Pemerintahan, Bagian Hukum Setda, serta FKAPD untuk membahas sejumlah poin dalam rancangan Perda Desa.

Kalangan wartawan menilai pembatasan akses peliputan terhadap agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat memunculkan persepsi kurang terbukanya proses pembahasan regulasi. Terlebih, menurut sejumlah jurnalis, kejadian serupa disebut bukan pertama kali terjadi.

Kami ini bekerja dilindungi undang-undang untuk menyampaikan informasi ke masyarakat. Kalau sampai dua kali dilarang meliput, lalu saat mau dikonfirmasi ketuanya malah lari dan ditelepon tidak menjawab, ini ada apa? Apa yang sedang disembunyikan di dalam sana?” ungkap Yohanes, salah satu wartawan yang berada di lokasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPRD Kabupaten Nganjuk, khususnya Ketua Komisi I, belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pembatasan peliputan dalam agenda RDP tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow