Ratusan Developer di Malang Belum Serahkan PSU, DPUPRPKP Selalu Beri Peringatan
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan, berdasarkan catatan di DPUPRPKP, ada sekitar 300 lebih pengembang perumahan yang belum serahkan PSU, dan jumlah itu bisa terus bertambah seiring dengan banyaknya perumahan yang dibangun di Kota Malang
Kota Malang, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas, Perda tersebut dikeluarkan dengan harapan para pengembang (Developer) untuk segera menyerahkan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU).
Di tahun 2024 ini, ada ratusan pengembang atau Developer yang belum menyerahkan PSU ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan, berdasarkan catatan di DPUPRPKP, ada sekitar 300 lebih pengembang perumahan yang belum serahkan PSU, dan jumlah itu bisa terus bertambah seiring dengan banyaknya perumahan yang dibangun di Kota Malang.
"Saat ini ada sekitar 300 sampai 400 yang belum menyerahkan PSU. Kita rutin lakukan peringatan kepada pengembang agar bisa serahkan PSU,” ucapnya, saat ditemui awak media, Sabtu (1/6).
Selain melalui peringatan, lanjut Dandung, DPUPRPKP Kota Malang juga terus melakukan pendampingan. Seperti langsung terjun ke lapangan untuk mempermudah para pengembang perumahan.
"Selain itu, kami juga sudah ngomong dengan Komisi C agar perlu revisi Perda PSU,” tegasnya.
Pada serangkaian upaya yang dilakukan DPUPRPKP Kota Malang, saat ini pihaknya benar-benar serius untuk memberikan imbauan kepada para pengembang. Apabila pengembang perumahan masih bandel dan tidak menyerahkan PSU, maka akan disiapkan sanksi.
"Sanksi sudah ada sejak 2023 lalu, kalau pengembang mengajukan PBG dan SLF untuk wajibkan penyerahan PSU adminstratif. Kalau tidak menyertakan itu tidak akan saya setujui," pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?