Tentang Reses, Abdul Qodir Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan

Abdul Qodir menegaskan reses sebagai instrumen demokrasi deliberatif untuk menyerap aspirasi rakyat, memastikan kebijakan berbasis kebutuhan nyata, transparansi, dan akuntabilitas anggaran daerah.

22 Mar 2025 - 22:30
Tentang Reses, Abdul Qodir Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan
Abdul Qodir saat agenda Reses di Dau Kabupaten Malang (doc. Adeng for SJP))

MALANG, SJP – Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan, reses merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang berperan krusial dalam sistem demokrasi representatif atau perwakilan.

Sebagai wadah dialog antara legislatif dan konstituen, reses memungkinkan penyerapan aspirasi masyarakat untuk kemudian dikaji dan diperjuangkan dalam kebijakan daerah.

Dalam kegiatan reses masa persidangan kedua tahun pertama periode 2024/2025 di Dapil V Kecamatan Dau, Jumat (21/3/2025), Abdul Qodir mengajak masyarakat untuk memanfaatkan forum reses secara optimal, mengingat fungsi utamanya dalam penyusunan program pembangunan berbasis kebutuhan rakyat.

“Reses adalah instrumen demokrasi deliberatif yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi langsung dalam perumusan kebijakan. Ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari siklus politik yang memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah memiliki legitimasi sosial,” ujar pria yang akrab disapa Adeng tersebut, Sabtu (22/3/2025)

Sebagai anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Adeng menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari output program, tetapi juga dari seberapa jauh kebijakan tersebut mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.

Oleh karena itu, proses penghimpunan aspirasi melalui reses harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data.

"Efektivitas reses tidak hanya diukur dari banyaknya masukan yang diterima, tetapi juga dari sejauh mana aspirasi itu dapat dikonversi menjadi kebijakan yang implementatif dan berdaya guna. Ini adalah bagian dari tanggung jawab politik yang harus kami jalankan sebagai representasi rakyat," tegasnya.

Dalam perspektif kebijakan publik, Adeng menegaskan bahwa setiap program daerah harus dirancang berdasarkan evidence-based policy, bukan sekadar kepentingan subjektif atau agenda sektoral tertentu.

Reses, dalam konteks ini, berperan sebagai instrumen check and balance yang memastikan adanya mekanisme akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.

“Kita tidak boleh melihat perumusan kebijakan sebagai tindakan sepihak. Ada mekanisme demokratis yang harus dilalui, di mana rakyat, sebagai pemegang kedaulatan, harus dilibatkan dalam setiap tahapannya. Reses adalah ruang itu, di mana kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis kebutuhan rakyat, bukan sekadar inisiatif birokratis,” jelasnya.

Sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Adeng juga menyoroti aspek efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, alokasi anggaran yang bersumber dari pajak rakyat harus memiliki nilai kemanfaatan yang jelas dan terukur.

"Setiap rupiah dalam APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara politis dan administratif. Oleh karena itu, reses menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui reses, kami memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Dengan pendekatan yang berbasis partisipasi dan transparansi, Abdul Qodir menegaskan bahwa reses bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan manifestasi nyata dari prinsip good governance yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam pembangunan daerah. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow