Singgung Pembuangan Sampah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Kelayakan Dapatkan Adipura

Tidak hanya menyoroti kelayakan untuk mendapatkan Adipura, Rusdi Sutejo juga mempertanyakan kinerja OPD Kabupaten Pasuruan utamanya di Dinas Lingkungan Hidup

01 Jun 2024 - 13:00
Singgung Pembuangan Sampah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Kelayakan Dapatkan Adipura
Kondisi sampah yang dibuang sembarangan di wilayah kecamatan bangil (foto isbi/sjp)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Usai pemberitaan terkait banyaknya sampah yang dibuang sembarang di pinggir bibir sungai di wilayah TPS sementara yang ada di Segok, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.

Menjadi sorotan wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo yang langsung menghubungi wartawan Suarajatimpost.com pada Sabtu (1/6).

Dalam sambungan teleponnya, Rusdi Sutejo menyoroti kelayakan Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan Adipura dalam penanganan sampah.

"Dengan banyaknya sampah yang ada di beberapa titik di Kecamatan Bangil, terutama Alun-alun Bangil, tempat pembuangan di pasar Bangil, maupun di Segok bangil yang sudah ada tempat pembuangan sampah namun masih dibuang sembarangan di bibir sungai kedunglarangan, apa masih layakkah Kabupaten Pasuruan terutama di pusat kota Kecamatan Bangi untuk mendapatkan Adipura,"katanya.

Tidak hanya menyoroti kelayakan untuk mendapatkan Adipura, Rusdi Sutejo juga mempertanyakan kinerja OPD Kabupaten Pasuruan utamanya di Dinas Lingkungan Hidup.

"Di Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang ada TPA dan di Desa Kenep, Kecamatan Beji. Namun petugas kebersihan masih belum maksimal untuk melakukan pembuangan sampah, tapi dengan cara cepat harus dibakar," lanjutnya.

Rusdi juga menyinggung regulasi perundangan terkait pedoman pengelolaan sampah, yang dimana samaph tidak boleh dibakar.

"Sebagai petugas, semestinya mereka paham terhadap larangan yang tercantum dalam aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru," jel asnya

Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, lanjut Rusdi,bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk kegiatan yang melanggar hukum.

"Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow