Kades Oro-oro Bulu Buka Suara Laporan Warganya Terkait PTSL

Dalam pertemuan itu, Fahrur Rozi sang pelapor menyerahkan uang senilai Rp.18 juta untuk biaya pengurusan PTSL 35 persil tanah. Saikhu pun sempat menolak lalu minta Fahrur Rozi menyerahkan sendiri kepada Panitia PTSL yang sudah terbentuk dan berkantor di Balai Desa Oro-Orobulu.

01 Jun 2024 - 12:00
Kades Oro-oro Bulu Buka Suara Laporan Warganya Terkait PTSL
Kepala desa oro-oro bulu (tengah) saat memberikan keterangan usai dilaporkan oleh warganya terkait ptsl (foto isbi/sjp)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Saikhu, Kepala Desa (Kades) Oro-Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, angkat bicara perihal dirinya dilaporkan ke Polres Pasuruan, karena disebut meminta uang ratusan juta ke pelapor untuk pengurusan 30 persil tanah program PTSL.

Diampingi kuasa hukumnya, Yayan Riyanto dan Khoirul selaku Ketua Pantia PTSL Desa Oro-Orobulu, Kades Saikhu menegaskan jika laporan yang dibuat M Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu selaku kuasa dari pemilik tanah yang bernama Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, ke Mapolres Pasuruan itu tidak benar.

"Laporan yang dibuat Fahrur Rozi ke polisi itu tidak benar. Terkait ungkapan saya menghindar saat ditemui, itu juga tidak benar. Dia kalau datang kerumah selalu ujug-ujug datang, karena masih tetangga," jelas Kepala Desa Oro-Orobulu, Saikhu. Sabtu (1/6).

Saikhu menceritakan jika dirinya dan M Fahrur Rozi selaku pelapor adalah tetangga yang jarak rumah keduanya sekitar 100 meter. Sekitar pertengahan bulan Mei kemarin, M Fahrur Rozi bersama orang tuanya datang ke rumah Saikhu.

Dalam pertemuan itu, Fahrur Rozi sang pelapor menyerahkan uang senilai Rp.18 juta untuk biaya pengurusan PTSL 35 persil tanah. Saikhu pun sempat menolak lalu minta Fahrur Rozi menyerahkan sendiri kepada Panitia PTSL yang sudah terbentuk dan berkantor di Balai Desa Oro-Orobulu.

Akan tetapi menurut Saikhu, Fahrur Rozi tetap ngotot dan meminta tolong agar Saikhu membawa uang Rp.18 juta tersebut untuk kemudian disetorkan ke panitia PTSL.

Sebagai Kepala Desa yang melayani, Saikhu kemudian menerima uang itu dan kemudian menyetorkannya ke panitia PTSL pada Senin (20/5) kemarin di balai desa.

"Kalau dikatakan saya menerima uang sebenyak yang diberitakan dan dilaporkan oleh M Fahrur Rozi itu tidak benar. Yang disetorkan hanya Rp.18 juta dan sudah saya setorkan ke Panitia PTSL pada 20 Mei," ungkapnya.

Saat ditanya apakah akan melaporkan balik M Fahrur Rozi, Saikhu pun mengatakan tidak akan melakukannya. Bahkan, Saikhu bersama kuasa hukumnya pun siap jika dipanggil oleh kepolisian dan akan menyajikan fakta sebenarnya yang terjadi.

"Saya ini kepala desa, ini yg melaporkan warga saya, ini seperti anak sendiri. Saya kalau ada kata musyawarah, sepakat, damai tidak apa-apa, saya ikhlas, saya tidak ada niat untuk melaporkan balik, tuntut balik karena pencemaran, tidak. Yang penting saya tidak melakukan. Itu saja," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, M Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu selaku kuasa dari pemilik tanah yang bernama Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, melaporkan Saikhu, Kepala Desa Oro-Orobulu ke Mapolres Pasuruan.

Dikatakan pelapor dalam laporannya ke polisi jika Saikhu secara total meminta biaya pengurusan sertifikat 30 persil tanah senilai Rp108.600.000. Pelapor telah membayar Rp53.600.000 dengan cara mencicil. Sisa uang senilai Rp55.000.000 harus dibayar oleh pelapor setelah sertifikat jadi.

 "Sertifikat tanah itu dijanjikan akan terbit pada Bulan Mei 2024. Namun, saat ini Kades Saikhu sulit ditemui dan selalu menghindar. Kami juga baru tahu jika pengurusan PTSL tidak semahal itu, karena kami merasa tertipu, akhirnya kami melapor ke Polres Pasuruan," tuturnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow