Raperda Pengelolaan Makam di Kota Batu Harus Ramah Semua Agama
Dengan adanya regulasi ini, DPRD berharap pengelolaan makam di Kota Batu akan lebih tertib, transparan, serta mampu menjawab tantangan ketersediaan lahan di masa depan, tanpa mengabaikan prinsip kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.
KOTA BATU, SJP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Makam yang tengah dibahas oleh Pemkot Batu bersama DPRD mendapat sorotan khusus agar bisa mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama maupun keyakinan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso pada Sabtu (23/8/2025) menegaskan, bahwa keberadaan Raperda ini penting untuk menciptakan pengelolaan makam yang lebih teratur, berkelanjutan, dan inklusif.
“Tentunya kami mendukung rencana untuk menciptakan pengelolaan makam-makam yang ada di Kota Batu. Baik yang muslim maupun non muslim, harus diatur sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan akses yang adil bagi semua,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, DPRD juga mengusulkan adanya skema subsidi silang agar biaya pemakaman bisa lebih terjangkau, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi
Selain itu, regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelayanan pemakaman lintas agama, termasuk penyediaan fasilitas sesuai kebutuhan masing-masing keyakinan, seperti krematorium maupun makam konvensional.
Punjul menambahkan, Raperda ini harus mengutamakan kepentingan masyarakat kecil dengan mengedepankan nilai religiusitas dan kearifan lokal yang ada di Kota Batu.
"Kami ingin nantinya raperda ini tidak hanya soal pengelolaan teknis, tapi juga mampu menjamin keadilan sosial serta mengakomodasi kebutuhan pemakaman bagi seluruh unsur, etnis, ras, maupun agama,” tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

