KPU Jombang Beri Santunan Kepada 3 dari 111 Orang Badan Ad Hoc

Tiga orang Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Kabupaten Jombang mendapat santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang. Ketiganya merupakan Badan Ad Hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami sakit.

30 Mar 2024 - 06:45
KPU Jombang Beri Santunan Kepada 3 dari 111  Orang Badan Ad Hoc
Pemberian santunan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 KPU Jombang. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Tiga orang Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Kabupaten Jombang mendapat santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang.

Ketiganya merupakan Badan Ad Hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami sakit. 

Pemberian santunan kepada Badan Ad Hoc bersamaan dengan santunan anak Yatim dan buka bersama dilakukan oleh Komisioner KPU Jombang di gedung Husni Kamil Malik kantor KPU Jombang, Jl Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jumat (29/3/2024).

Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan pihaknya memberi santunan bagi penyelenggara badan Ad Hoc yang mengalami kecelakaan kerja maupun sakit pada saat penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

"Ini tiga orang, sebelumnya memberikan santunan bagi penyelenggara Ad Hoc kami yang mengalami meninggal dunia," kata Burhan akrab disapa kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Jombang Rita Darmawati menerangkan dari empat orang, yang satu tidak melengkapi berkas sehingga tidak memenuhi syarat, sehingga hanya ada tiga orang yang memenuhi syarat. 

"Dari total 111 yang sakit tetapi semua sudah tercover BPJS Kesehatan, sementara yang empat orang tidak tercover BPJS Kesehatan, oleh karena itu kita berikan santunan," terang Rita Darmawati selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang itu.

Lebih lanjut, nominal santunan Rp 8,5 juta untuk yang sakit sedang satu orang. Dikatakan kategori sedang itu jika menjalani rawat inap minimal 7 hari. 

Sementara 2 orang sakit ringan mendapat santunan Rp 8.250.000, menjalani rawat inap sampai 5 hari. 

"Proses semua sudah selesai, ada total 111, sementara 4 kita ajukan, 1 tidak menuju syarat karena tidak lengkap berkasnya,"ungkapnya.

Rita menjelaskan jika total KPPS di Jombang sebanyak 27.006 orang, 4 diantaranya meninggal dunia. Merujuk Juknis KPU RI, jika meninggal senilai Rp 36 juta berupa santunan dan Rp 10 juta biaya pemakaman. Jadi totalnya Rp 46 juta. 

"Sedangkan santunan untuk sakit berat sebesar Rp 16 juta, sakit sedang Rp 8,5 juta yang sakit ringan Rp 8.250.000," tandasnya. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow