Puluhan PKL di Jombang Datangi Kantor Satpol PP Sampaikan Protes soal Penertiban

Para PKL menuding Satpol PP tidak transparan dalam melakukan penertiban

22 Jan 2025 - 12:08
Puluhan PKL di Jombang Datangi Kantor Satpol PP Sampaikan Protes soal Penertiban
Joko Fattah Rochim perwakilan PKL memimpin jalannya aksi protes terkait penertiban di kantor Satpol PP Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Mereka datang untuk melayangkan protes terkait tindakan penertiban terhadap PKL. 

Mereka berondong-bondong mendatangi kantor Satpol PP diikuti dengan teriakan protes. Mereka menuding Satpol PP tidak transparan soal penertiban PKL yang kemudian mengarahkan mereka masuk ke lokasi Sentra PKL Ahmad Dahlan. 

Sentra PKL Ahmad Dahlan sendiri dibangun di atas lahan seluas 17.832 meter persegi dengan kapasitas 237 pedagang. Sentra yang baru diresmikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo itu juga dilengkapi dengan area play ground.

Sentra PKL Ahmad Dahlan diklaim sebagai tempat relokasi PKL yang sebelumnya berjualan di Alun-Alun Jombang, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Kusuma Bangsa dan di area Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Jombang. 

"Tuntutan PKL tidak ada sosialisasi yang diberikan. Hanya sebatas pengumuman saja. Jangan hanya pengumuman," ucap Koordinator Serikat Pedagang Kaki Lima (Sepekal) Jombang, Joko Fattah Rochim, Rabu (22/1/2025). 

"Harusnya yang dikontrol Satpol PP keberadaan PKL di Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Kusuma Bangsa, alun-alun, dan di depan stasiun saja. Kenapa pedagang di lokasi lain ditertibkan dan disuruh masuk ke dalam sentra PKL," protesnya.

Jumlah PKL yang terdampak penertiban kurang lebih sebanyak 200 orang. Rincinya, 73 PKL di Jalan Patimura, dan 130 PKL di kawasan Kebon Rojo Jombang. Setelah beramai-ramai ke kantor Satpol PP, para PKL bertekad akan tetap berjualan. 

"Putusannya tadi oleh Satpol PP, PKL disuruh jualan di sepanjang jalan sentra PKL," tandasnya. 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jombang, Mohammad Supakun mengatakan, PKL yang menggelar aksi protes merupakan PKL yang berjualan di wilayah Kebon Rojo, Jalan Patimura, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

"Massa tidak terima dengan ketentuan yang ada di SK Bupati: bahwa PKL di zona merah dilarang. Sementara untuk yang di Jalan Patimura, zona kuning yang diperkenankan hanya berjualan sore hari sampai malam jam 12 malam," terang Supakun.

Mereka menuntut untuk berjualan siang hari. Sementara di sentra PKL yang dulu di Jalan Dokter Sutomo dan Jalan Kusuma Bangsa juga direlokasi ke Sentra PKL Ahmad Dahlan. Di satu sisi pihaknya mengamankan Sentra PKL Ahmad Dahlan. Di sisi lain menertibkan di sepanjang jalan.

"Diputuskan dalam SK, ada zona-zona. Kami punya kewajiban menegakkan perda supaya menertibkan," jelasnya.

Pihaknya mengklaim sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penertiban. Mengenai penataan bukan kewenangan Satpol, tetapi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

"Tugas kami hanya menertibkan sesuai dengan Keputusan Bupati. Penataan kami serahkan ke Disdagrin," tutup Supakun. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow