Program Rantas Bondowoso Prioritaskan Akses Jalan ke Sekolah, Rumah Sakit, dan Pasar
Program Ruas Jalan Tuntas (Rantas) di Bondowoso memprioritaskan pembangunan jalan menuju sekolah, rumah sakit, pasar, dan kawasan wisata. Tahun 2025 target 25 km jalan tercapai bahkan melampaui hingga 43,11 km
BONDOWOSO, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus mempercepat perbaikan infrastruktur jalan melalui program Ruas Jalan Tuntas (Rantas) yang menjadi salah satu program prioritas Bupati Bondowoso. Program ini menitikberatkan pada penyelesaian perbaikan jalan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah setiap tahunnya.
Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, Ansori meluruska, istilah Rantas kerap disalahartikan sebagai “infrastruktur tuntas”. Padahal yang dimaksud adalah penyelesaian satu per satu ruas jalan hingga tuntas, sehingga setiap ruas yang dikerjakan benar-benar selesai sebelum beralih ke ruas lainnya.
“Rantas itu bukan infrastruktur tuntas, tapi ruas jalan tuntas. Jadi satu ruas diselesaikan dulu, kemudian ruas berikutnya, menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia,” jelasnya, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2026).
Dalam menentukan lokasi prioritas pembangunan jalan, pemerintah daerah tidak menetapkannya secara sembarangan. Penentuan titik pembangunan mempertimbangkan sejumlah faktor pendukung aktivitas masyarakat. Beberapa di antaranya adalah akses menuju sekolah, rumah sakit, puskesmas, pasar, hingga kawasan wisata lokal yang menjadi pusat aktivitas warga.
“Lokasi yang diprioritaskan adalah jalan yang menunjang pelayanan publik, seperti akses pendidikan, kesehatan, pasar, atau kawasan wisata masyarakat,” ujarnya.
Penentuan lokasi tersebut juga didasarkan pada data survei tahunan yang dihimpun pemerintah daerah. Data tersebut dikenal dengan istilah DD1, yang menjadi basis perencanaan pembangunan infrastruktur setiap tahun.
“Dari data tersebut, pemerintah kemudian menyusun skala prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Prioritas tersebut dibagi dalam tiga kategori, yaitu super prioritas, sangat prioritas, dan prioritas,” imbuhnya.
Selain berasal dari program pemerintah daerah, usulan pembangunan jalan juga dapat muncul dari aspirasi masyarakat. Warga dapat mengajukan proposal pembangunan melalui mekanisme resmi yang nantinya akan diverifikasi dan dievaluasi oleh pemerintah daerah.
“Usulan dari masyarakat juga bisa masuk, baik melalui proposal maupun aspirasi lainnya. Tapi tetap harus melalui proses verifikasi dan evaluasi,” ujar Ansori.
Terkait transparansi informasi lokasi pembangunan jalan, pemerintah daerah menyebut data tersebut sebenarnya dapat diakses melalui sistem e-SIPD. Dalam sistem tersebut, masyarakat dapat melihat lokasi kegiatan, sumber pendanaan, hingga jenis program pembangunan yang dilakukan.
“Sumber pendanaan pembangunan jalan tidak hanya berasal dari APBD murni, tetapi juga dari berbagai sumber lain seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Bagi Hasil (DBH), SILPA, hingga opsen Pajak Kendaraan Bermotor,” jelasnya.
Untuk target pembangunan, pada tahun 2025 pemerintah daerah menargetkan penyelesaian 25 kilometer ruas jalan. Namun realisasi di lapangan justru melampaui target tersebut.
“Tahun 2025 target kita 25 kilometer, tetapi realisasinya mencapai 43,11 kilometer. Artinya pembangunan jalan melebihi target yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan pembangunan jalan sepanjang 35 kilometer, dengan tetap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Meski demikian, pelaksanaan proyek infrastruktur tidak selalu berjalan tanpa kendala.
Salah satu hambatan yang sempat terjadi adalah perubahan administrasi jabatan dari pelaksana tugas (PLT) menjadi pejabat definitif, yang berdampak pada penyesuaian sistem administrasi pengadaan.
Perubahan tersebut mengharuskan pembaruan data dalam sistem pengadaan nasional seperti INAPROC, sehingga sempat memerlukan waktu untuk proses penyesuaian.
“Perubahan administrasi itu harus menyesuaikan sistem, termasuk di INAPROC. Itu yang sempat memakan waktu,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan pengawasan pelaksanaan proyek dilakukan secara berlapis. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh tim teknis internal, tetapi juga oleh konsultan pengawas di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek oleh penyedia jasa konstruksi, pemerintah daerah menegaskan akan melakukan evaluasi kinerja terhadap kontraktor yang terlibat.
“Setiap penyedia konstruksi akan dievaluasi. Jika ada masalah dalam pelaksanaan, tentu akan kita tindaklanjuti melalui evaluasi,” tegasnya.
Pemerintah berharap program Rantas dapat terus memperbaiki kualitas infrastruktur jalan di Bondowoso, terutama akses menuju pusat pendidikan, layanan kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

