Pria di Malang Tanam 17 Batang Ganja di Halaman Rumahnya, Dibekuk Polisi Usai Terima Laporan dari Warga
Tanaman haram itu ditanam di sebuah pot dan polibag. Tingginya bervariatif. Mulai dari 15 hingga 50 sentimeter
MALANG, SJP — Terbukti memiliki 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polibag dengan berbagai ukuran, pria berinisial AM (64) diamankan anggota Polres Malang.
Penanaman ganja itu dilakukan di halaman rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka di rumahnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Malang langsung mengidentifikasi lokasi untuk melakukan penyelidikan serta melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polibag,” ucap AKP Dadang, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi. Mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih dalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” tambah AKP Ponsen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Kasus ini jadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

