Polda Jatim Ringkus Komplotan Pengepul BBM Ilegal

Tim Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) meringkus dua orang tersangka berinisial AM dan MHS atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di SPBU kawasan Sidoarjo.

12 Dec 2023 - 00:00
Polda Jatim Ringkus Komplotan Pengepul BBM Ilegal
Polda Jatim saat tunjukkan unit kendaraan truk pengangkut BBM Ilegal hasil kejahatan pelaku atas dugaan oplos BBM curian.(Foto:Jefri Yulianto/SJP)
Polda Jatim Ringkus Komplotan Pengepul BBM Ilegal
Polda Jatim Ringkus Komplotan Pengepul BBM Ilegal

Surabaya, SJP  - Tim Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) meringkus dua orang tersangka berinisial AM dan MHS atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di SPBU kawasan Sidoarjo.

Kedua tersangka berperan sebagai sopir dan kernet dalam aksi pengangkutan BBM ilegal tersebut.

"Mereka menggunakan kendaraan truk yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM," beber Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat press conference, Senin(11/12/2023) di gedung Mapolda Jatim.

Disebutkan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan truk yang sudah dimodifikasi.

Modus pelaku diketahui petugas, kata Arman pada saat atau setelah melakukan pengisian, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan yang telah disiapkan.

"Aksi kedua tersangka terungkap pada Kamis, 2 November 2023. Saat itu, petugas pantau kendaraan truk yang dikemudikan AM sedang mengisi BBM di SPBU Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo," ulasnya.

Selanjutnya petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan temukan kejanggalan pada kendaraan truk tersebut. Petugas kemudian sita unit kendaraan truk tersebut beserta BBM yang telah diangkut.

Selain kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan truk merek Mitsubishi warna kuning, 1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar, 4 buah penampungan/tandon plastik/bull dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
 
"Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow