Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Asal Bondowoso Disikat Reskoba Polres Jember

Tersangka berinisial IM (42) bin AK diketahui merupakan warga Maesan Kabupaten Bondowoso ditangkap saat menunggu langganannya membeli barang pesanan jenis sabu di tepi jalan raya jurusan Jember Bondowoso tepatnya di Desa Suko, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.

30 Oct 2023 - 11:45
Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Asal Bondowoso Disikat Reskoba Polres Jember
Pelaku saat dilakukan penyidikan oleh satuan Narkoba Polres Jember.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP - Jajaran Polres Jember berhasil mengungkap kasus narkotika. Satu pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Jember bagian Utara ini, meringkuk tak berdaya setelah tertangkap tangan jajaran satuan narkotika.

Iptu Nurmansyah, kasat Narkoba yang banyak menerima keluhan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember akhirnya bergerak.

Dari informasi dan juga keluhan warga tersebut, akhirnya berbagai upaya dilakukan dan dibuktikan dengan menangkap tersangka pengedar, beserta sejumlah barang bukti yang cukup banyak pada saat transaksi di wilayah kabupaten Jember.

Tersangka berinisial IM (42) bin AK diketahui merupakan warga Maesan Kabupaten Bondowoso ditangkap saat menunggu langganannya membeli barang pesanan jenis sabu di tepi jalan raya jurusan Jember Bondowoso tepatnya di Desa Suko, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.

Kasat narkoba juga menerangkan, saat digeledah petugas, di tubuh IM ditemukan barang bukti berupa amplop warna putih yang diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu. 

Tidak cukup sampai disini, Tim Anti Narkotika Polres Jember langsung menggilir IM menuju rumahnya untuk dilakukan penyisiran barang bukti lainnya.

Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim anti narkoba Polres Jember dari IM sebanyak empat plastik klip, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih total keseluruhan sejumlah 4,42 gram.

Selain itu, dalam penyisiran ditemukan juga alat timbang digital, amplop warna putih serta 1 buah hand warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

IM saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah saat dikonfirmasi mengatakan.

"Memang benar kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu siap edar dari seseorang di Kecamatan Jelbuk Jember dan saat ini dalam masa penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" kata Nurmansyah, Senin (30/10/2023).

Atas perbuatannya IM disangkakan polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah. (*)

Editor: Queen Ve 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow