Pria Berkaus Samapta yang Viral Aniaya Istri Siri di Trenggalek Ditetapkan Tersangka
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
TRENGGALEK, SJP - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria berkaus Samapta terhadap seorang perempuan di Kabupaten Trenggalek, yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan AW (31), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Trenggalek setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap ED (33), warga Desa Tanjungkerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang merupakan istri siri pelaku.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan AW sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban ED,” ujar AKP Eko, Sabtu (7/3/2026).
Dalam kasus ini, AW dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
“Dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP. Tersangka langsung kami tahan,” lanjutnya.
Polisi juga menegaskan bahwa AW bukan anggota Polri, meskipun dalam video yang beredar luas di media sosial ia terlihat mengenakan kaus dengan atribut Samapta.
Berdasarkan hasil autopsi, tim medis menemukan sejumlah luka memar akibat pukulan benda tumpul pada tubuh korban. Luka tersebut berada di bagian kepala dan tangan. Meski demikian, penyebab kematian korban bukan karena luka penganiayaan, melainkan keracunan cairan pembasmi rumput yang diminum korban setelah kejadian tersebut.
Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pule pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB karena diduga meminum cairan pembasmi rumput. Peristiwa itu terjadi setelah video dugaan penganiayaan terhadap korban beredar luas di media sosial pada Rabu (25/2/2026).
Setelah mendapatkan penanganan awal, kondisi korban tidak menunjukkan perubahan signifikan. Pada Minggu (1/3/2026) pagi, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada sore hari.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa penganiayaan dipicu oleh pertengkaran pribadi antara korban dan pelaku. Menurut pengakuan tersangka, ia merasa malu setelah mengetahui korban mengambil telepon genggam milik majikan tempat korban bekerja. Hal tersebut kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan.
Korban diketahui bekerja merawat orang tua di wilayah Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Sementara itu, tersangka disebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Diketahui tersangka dengan korban juga sering cekcok terkait rencana pernikahan.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat dijemput pelaku di Tulungagung. Pertengkaran di antara keduanya sudah terjadi sejak dalam perjalanan pulang. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

