Predikat Kota Layak Anak Mojokerto Dipertanyakan, Komnas PA Soroti Maraknya Kekerasan Seksual Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur mencermati status Kota Layak Anak yang disandang Kota Mojokerto dinilai tak mencerminkan kenyataan dan perlu adanya evaluasi.
KOTA MOJOKERTO, SJP – Kota Mojokerto diklaim telah menorehkan prestasi mengecewakan dengan meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya. Namun, prestasi ini disorot oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur yang menilai penghargaan itu kontrakdiktif dengan angka kekerasan seksual pada anak di Bumi Majapahit ini.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dari Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronika Tan di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, pada Jumat (8/8/2025) malam.
"Ini adalah hasil kerja bersama dan komitmen yang konsisten untuk memastikan setiap anak di Kota Mojokerto dapat tumbuh, berkembang, dan terlindungi dengan baik,” kata Ika Puspitasari dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (9/8/2025).
Namun demikian, Komnas PA Jawa Timur mencermati status Kota Layak Anak yang disandang Kota Mojokerto dinilai tidak mencerminkan kenyataan dan perlunya evaluasi.
Sebab, data Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur menyebutkan masih banyak ditemukan anak-anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual atau dicabuli, juga masih banyak anak-anak ngamen dan mengemis di jalanana.
"Kondisi itu menjadi sorotan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur. ," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, Ahad (10/8/2025).
Dasar Kota Mojokerto mendapat predikat layak anak sesuai standar Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Juga berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 42 Tahun 2025, Keputusan ini membentuk Tim Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Nasional Tahun 2025 untuk menyatukan dan membiarkan pelaksanaan KLA di tingkat nasional. Seharusnya menjadi bahan evaluasi.
Menurut Jaka, indikator penilaian itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dengan status Kota Layak Anak, wilayah dengan tiga kecamatan seksi ini seharusnya bebas dari anak jalanan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Jaka menerangkan, kasus kekerasan seksual di Kota Mojokerto Seperti siswi kelas VIII salah satu SMPN negeri di kota yang dua kali disetubuhi satpam sekolahnya.
Si langsung pelaku ditahan polisi setelah kasusnya menyebutkan Februari lalu. Bahkan, seorang PNS Pemkot Mojokerto juga diseret ke penjara karena nekat mencabuli siswi SMA pada tahun 2023. Pelaku belakangan dipecat dan divonis 7 tahun penjara. Artinya kekerasan seksual pun masih menjadi problem dan yang paling terbaru adalah dugaan securiti melakukan pencabulan terhadap anak-anak yang masih duduk dibangku kelas 2 SDN Kota Mojokerto.
“Masih banyak buktinya, anak-anak mengemis, mengamen, minta-minta di jalan, itu kan fakta yang tidak bisa terbantahkan sehingga Kota Mojokerto belum bisa dikatakan Kota Layak Anak,” ungkap Jaka Prima.
Jaka kembali memberkan, keberadaan anak di jalan mudah ditemukan di berbagai persimpangan kota. Selain mengamen, mereka juga jalan kaki untuk berjualan jajanan dari warung ke warung. Tak jarang pula ada anak yang berharap diajak orang tua keliling untuk mengamen.
“Kita harus jujur, banyak sekali ibu-ibu yang memanfaatkan anak di bawah umur, khususnya bayi untuk mengemis untuk mengais iba pengguna jalan,” tegasnya.
Pengacara asal Kota Mojokerto itu menyatakan, berbagai kenyataan pahit tersebut mengindikasikan belum adanya langkah konkret yang dilakukan Pemkot Mojokerto untuk mewujudkan kota layak anak sebagaimana mestinya.
Komnas Perlindungan Anak menunjukkan terdapat langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang yang perlu dilakukan pemkot dan DPRD.
Antara lain mengindentifikasi permasalah, pemberdayaan keluarga, sosialisasi yang masif, menyediakan pendidikan, hingga pelibatan aktif masyarakat.
“Regulisasi, pengawasan, dan penegakan hukumnya juga harus jelas. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan kota layak anak. Termasuk, kalangan DPRD perlu membuat regulasi yang tegas untuk mengatur dan mengawasi misalnya pendatang dari luar agar jangan sampai justru Kota Mojokerto jadi tempat mengeksploitasi anak,” tutupnya. (*)
What's Your Reaction?

