Polsek Jombang Amankan Pemuda Curi Motor Untuk Kebutuhan Lebaran
Motif pelaku mencuri Sepeda Motor jenis Honda GL Max untuk kebutuhan Lebaran.
Kabupaten Jombang, SJP - Kepergok curi sepeda motor, Ary Yulianto (39) Tahun warga Desa Pulo Lor, Kecamatan atau Kabupaten Jombang diamankan jajaran Reskrim Polsek Jombang, Senin (8/4/2024) malam.
Langkah penangkapan tersangka berangkat dari kegiatan patroli lapangan anggota Polsek Jombang jaga kondusifitas jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan unit Reskrim Polsek Jombang melakukan patroli di wilayah Desa Plandi, Kecamatan Jombang, mendapati peristiwa pencurian.
"Awalnya ketika patroli, anggota reskrim Polsek Jombang mendengar teriakan dari korban pemilik sepeda motor saat mengetahui pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan kunci T," kata AKP Soesilo saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).
Anggota melakukan pengejaran dan tersangka melarikan diri ke persawahan lalu menyamarkan diri dengan tanaman disekitar. Sembunyi di antara tanaman padi, dengan tujuan supaya tidak kelihatan.
"Alhamdulillah atas bantuan warga, kita bisa mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujarnya.
Pelaku Ary sendiri pernah di tangkap dalam perkara pencurian tabung LPG pada tahun 2020 dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara.
"Motif pencurian untuk dimiliki sendiri, dijual, hasilnya untuk kebutuhan lebaran," bebernya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa kunci T dan satu unit sepeda motor jenis Honda GL Max Nopol S 3982 0BB serta tersangka diamankan di Mapolsek Jombang.
"Tersangka dikenakan pasal 363, pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun," tandasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?