Nikahi Gadis Cantik dengan Mahar Cek Kosong Rp3 Miliar, Kakek 74 Tahun Dibui

Tarman (74), seorang kakek asal Pacitan, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh kepolisian atas dugaan penipuan terkait mahar pernikahan senilai Rp3 miliar berupa cek kosong.

11 Dec 2025 - 10:40
Nikahi Gadis Cantik dengan Mahar Cek Kosong Rp3 Miliar, Kakek 74 Tahun Dibui
Resepsi pernikahan Kakek Tarman. (Beritasatu.com/Instagram)

PACITAN, SJP — Sebuah kisah pernikahan yang sempat menghebohkan publik pada Oktober 2025 kini berujung pada tragedi hukum. 

Tarman (74), seorang kakek asal Pacitan, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh kepolisian atas dugaan penipuan terkait mahar pernikahan senilai Rp3 miliar berupa cek kosong.

Tarman menikah dengan Shela Arika (24), seorang gadis yang terpaut usia setengah abad darinya. 

Pernikahan tersebut viral karena perbedaan usia yang mencolok dan nilai mahar fantastis yang diserahkan secara terbuka saat akad nikah.

Kasus ini mulai terungkap tak lama setelah momen pernikahan mewah yang disiarkan luas tersebut. 

Pernikahan Tarman dan Shela di Desa Jeruk, Pacitan, menjadi sorotan nasional. Mahar berupa selembar cek bank senilai Rp3 miliar dinilai sebagai simbol kesungguhan dan kemewahan.

Namun, beberapa saat setelah peresmian pernikahan, pihak keluarga mempelai perempuan melaporkan bahwa cek mahar tersebut tidak dapat dicairkan. Menyusul kegagalan ini, Tarman dilaporkan ke Polres Pacitan atas dugaan penipuan.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi segera menetapkan Tarman sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan penangkapan tersebut.

"Cek mahar senilai Rp3 miliar tersebut terindikasi kosong. Pelaku, inisial T, sudah resmi kami tahan," tegas AKP Choirul.

Polisi menjerat Tarman dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. 

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, Tarman juga terancam hukuman penjara maksimal empat tahun sesuai dengan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat). 

Penahanan ini juga membuka kembali rekam jejak Tarman. Diketahui, yang bersangkutan memiliki catatan kriminal sebelumnya. Tarman pernah divonis bersalah atas kasus penipuan pada tahun 2022 di Pengadilan Negeri Wonogiri. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow