Polwan Bakar Suami Gegara Judol di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara
Ibu tiga anak ini hanya bisa pasrah sembari mengusap air mata saat mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
MOJOKERTO, SJP - FN (28) seorang polisi wanita (Polwan) di Mojokerto yang membakar suaminya gegara geram kerap main judi online (Judol), divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (23/1/2025).
FN dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti.
Ibu tiga anak ini hanya bisa pasrah sembari mengusap air mata saat mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim memvonis FN dengan kurungan penjara selama 4 tahun, hal yang memberatkan adalah menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara, beberapa hal yang meringankan adalah keluarga korban telah memaafkan, terdakwa merupakan seorang ibu dari 3 anak yang masih kecil butuh kasih sayang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menerima putusan tersebut. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda sepakat menerima putusan," terang Tim Kuasa Hukum FN dari Bidang Hukum Polda Jatim Iptu Tatik. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

