Warga Trenggalek Jadi Korban Penipuan Modus Undian Bank, Polisi Jemput Tersangka Hingga Pulau Sumatera
Tersangka berhasil menipu korbannya dengan iming-iming hadiah mobil dari program undian palsu. Polisipun memburu tersangka hingga ke Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
TRENGGALEK, SJP - Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber (cyber crime) dengan modus manipulasi dokumen elektronik yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Bank BNI. Pelaku berhasil menipu korbannya dengan iming-iming hadiah mobil dari program undian palsu.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menangkap tersangka berinisial JN (29), warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama RS, warga Dusun Bandulan, Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Pada Jumat, 11 Juli 2025, korban mengakses akun Facebook miliknya dan melihat iklan undian berhadiah mobil yang mengatasnamakan Bank BNI. Tanpa curiga, korban mengklik tautan tersebut dan mengisi seluruh data yang diminta.
Beberapa saat kemudian, korban mendapat panggilan dari nomor asing yang digunakan tersangka. Dalam percakapan itu, pelaku meyakinkan korban bahwa nomor rekeningnya akan diikutsertakan dalam undian berhadiah mobil. Pelaku kemudian meminta korban mengunduh aplikasi bernama Wonder BNI dari Playstore dan mengikuti instruksi pendaftaran di dalamnya.
Kemudian pada Sabtu, 12 Juli 2025, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp3.333.333 ke rekening virtual account atas nama Syafrianto. Karena saldo tidak mencukupi, pelaku lalu meminta agar korban mentransfer Rp2.999.999 ke rekening yang sama, dan transaksi itu berhasil.
Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban dan mengiming-imingi agar korban meningkatkan saldo aktif rekening bank BNI miliknya untuk mendapatkan hadiah berupa mobil Honda HRV. Namun, karena merasa curiga dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek pada 14 Juli 2025.
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti dengan sengaja melakukan manipulasi dokumen elektronik, menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian material bagi korban,” jelas Kompol Herlinarto, Selasa (29/7/2025).
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar rupiah.
Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk informasi undian atau hadiah yang mencurigakan, terutama yang disebarkan melalui media sosial atau aplikasi tidak resmi. Jangan pernah memberikan data pribadi dan perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

