Polres Probolinggo Kota Amankan 1 Kg Sabu dari Tiga Tersangka Jaringan Madura
Jaringan Madura ini berhasil ditangkap Polres Probolinggo Kota dimana narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah Lrovolo dan Situbondo
KOTA PROBOLINGGO, SJP—Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Madura. Alhasil, barang bukti sabu-sabu seberat Rp1 kilogram berhasil diamankan polisi.
Pengungkapan tersebut merupakan buah kerja sama antarsatuan yang baik di internal Polres Probolinggo Kota antara Satresnarkoba dengan Satsamapta.
Tiga pelaku berhasil diamankan. Yakni, AR (39), warga Bangkalan Madura; MJ (50), warga Kenjeran, Surabaya; dan MU (40), warga Bangkalan Madura.
Ketiga tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, penggagalan distribusi narkoba ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu-sabu yang akan memasuki wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Anggota Satresnarkoba bertindak cepat dibantu anggota Satsamapta. Mereka langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Honda CRV berwarna hitam yang melintas di TKP.
"Anggota memberhentikan mobil Honda CRV dan memeriksa isi mobil. Selain ada tiga orang penumpang, juga ada satu karung beras, "ujar AKBP Rico, Jumat (16/05/2025)
Dia menambahkan, anggotanya tidak mau kecolongan. Satu demi satu barang bawaan diperiksa. Hasilnya satu kantong beras membuat anggota curiga.
"Satu karung beras berisi sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus lakban dan kantong plastik teh cina," ungkapnya.
Polisi terus melakukan pengembangan penyidikan. Kuat dugaan pengedar sabu-sabu tersebut rencananya dijual ke wilayah Probolinggo dan Situbondo.
"Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Saya mengapresiasi kerja anggota," tambahnya.
Selain tiga tersangka yang ditangkap, Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 1 kilogram sabu-sabu, mobil Honda CRV, tiga buah ponsel dan uang sebesar Rp3.750.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2, ancaman 20 tahun penjara," tambah AKBP Rico. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

