KPK Tuntaskan Penyelidikan di Lamongan, 29 Saksi Diperiksa terkait Kasus Korupsi Gedung Pemkab

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri pemeriksaan di Lamongan pada Jumat (11/7/2025), setelah lima hari menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

11 Jul 2025 - 23:19
KPK Tuntaskan Penyelidikan di Lamongan, 29 Saksi Diperiksa terkait Kasus Korupsi Gedung Pemkab
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman kantor Pemkab Lamongan saat sedang bersiap kembali ke Jakarta. (Foto: Atmo/SJP)

LAMONGAN, SJP—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Pemeriksaan yang berlangsung selama lima hari itu berakhir pada Jumat (11/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa hari ini tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Dengan demikian, total 29 saksi telah diperiksa sejak penyidik KPK tiba di Kabupaten Lamongan pada Senin (7/7/2025) lalu.

"Hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (11/7/2025).

Pantauan di lapangan, tim penyidik meninggalkan gedung Pemkab Lamongan sekitar pukul 14.45 WIB. Mereka terlihat membawa sebuah koper besar mengendarai tiga mobil yang telah terparkir di depan gedung. Para penyidik enggan memberikan komentar saat didekati awak media.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan, membenarkan bahwa kegiatan pemeriksaan KPK telah selesai. Selama berada di Lamongan, KPK memanfaatkan salah satu ruangan gedung pemkab untuk melakukan pemeriksaan.

“Memang benar tim dari KPK datang sejak Senin sampai Jumat ini. Sesuai surat permohonan yang kami terima, ruangan disediakan untuk keperluan pemeriksaan,” ujar Nalikan saat ditemui wartawan.

Meski demikian, Nalikan mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa saja yang diperiksa oleh KPK. Sebab, surat pemanggilan langsung ditujukan kepada masing-masing individu.

“Soal jumlah ASN yang diperiksa, kami tidak tahu pasti. Karena surat dari KPK langsung ke orangnya. Bisa dari ASN, bisa juga dari swasta,” kata dia.

Dia menambahkan, dalam permohonan yang dikirimkan ke Pemkab Lamongan, KPK hanya meminta disediakan ruangan yang dilengkapi 15 meja dan kursi. Selama proses pemeriksaan berlangsung, dia memastikan kegiatan pemerintahan tidak terganggu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, identitas para tersangka belum diungkap ke publik.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pembangunan gedung tujuh lantai milik Pemkab Lamongan yang dikerjakan pada kurun waktu 2017 hingga 2019.

Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara. KPK masih terus melakukan pendalaman atas perkara ini. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow