Polres Malang Ungkap Kasus Pembunuhan di Gondanglegi

Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa ia telah mempersiapkan perencanaan pembunuhan sejak hari Senin 16/20/2023.

20 Oct 2023 - 08:00
Polres Malang Ungkap Kasus Pembunuhan di Gondanglegi
Kepolisian Resor Malang tunjukkan barang bukti pembunuhan yang terjadi di Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kab. Malang, Jumat (20/10/2023) (Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Sekira pukul 10.30 WIB Polres Malang merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ganjaran Gondanglegi Kabupaten Malang beberapa hari yang lalu.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menuturkan, jika kronologi terjadi berawal dari pelaku SM alias Samidi (55) yang mempunyai dendam kesumat terhadap korban KS (60) delapan tahun silam.

"Jadi tahun 2015 lalu istri dari pelaku Samidi meninggal dunia, dari hal tersebut tersangka berasumsi jika tetangga di depan rumahnya (korban) melakukan praktek santet," ucap Wisnu, Jumat (20/10/2023).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia telah mempersiapkan perencanaan pembunuhan sejak hari Senin (16/20/2023). 

Pada hari Rabu (18/10/2023), dari persiapannya membunuh dengan sebilah celurit pelaku mulai mengeksekusi korban sekira pukul 19.00 WIB, tepatnya di Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

"Pelaku menunggu hingga pukul 20.30 WIB untuk membunuh korban usai korban menghadiri acara, pelaku meyakini bahwa kawasan dihari itu sepi karena di desa tersebut ada acara orkes," tukasnya.

Wisnu juga menjelaskan jika tersangka menunggu waktu yang tepat agar rencananya berhasil, namun tidak disangka celurit yang ia gunakan membunuh kurang tajam sehingga korban tidak meninggal seketika.

"Pelaku menghampiri korban yg saat itu berada disamping rumahnya kemudian sempat terjadi cekcok dan kemudian langsung membacok korban berkali-kali," imbuhnya.

Menurut pengakuan pelaku, karena celurit kurang tajam, kemudian pelaku sempat pulang untuk mengambil satu buah celurit lagi.

Setelah itu pelaku mengejar korban yang berlari menyusuri jalan kampung dan membacoknya berkali-kali dari arah belakang hingga korban terjatuh di tengah jalan dan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal dunia kemudian pelaku meninggalkan korban di tengah jalan.

Petugas Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi berhasil mengamankan Pelaku di Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Malang.

Pelaku bakal terjerat pasal pembunuhan berencana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dengan ancaman 20 tahun penjara, atau pidana mati atau seumur hidup. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow