Polres Jombang Bekuk 5 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 3 TKP

Lima tersangka tersebut, masing-masing berinisial FK (19), PS (37) MH (57), BS (4) dan PL (32). Penangkapan merujuk laporan yang masuk dan ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang, Polsek Ngoro dan Polsek Jogoroto.

24 Jan 2025 - 18:46
Polres Jombang Bekuk 5 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 3 TKP
Polisi menggiring para pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Kabupaten Jombang. 

Lima tersangka tersebut, masing-masing berinisial FK (19), PS (37) MH (57), BS (4) dan PL (32). Penangkapan merujuk laporan yang masuk dan ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang, Polsek Ngoro dan Polsek Jogoroto. 

"Terdapat 3 TKP pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang satu laporan ditangani Satreskrim Polres Jombang, satu lagi ditangani Polsek Jogoroto, dan satu ditangani Polsek Ngoro," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Jumat (24/1/2025). 

AKP Margono Suhendra dalam rilis kepada wartawan menjelaskan gambaran aksi ke lima pelaku di tiga tempat berbeda. 

Untuk pelaporan ditangani Satreskrim Polres Jombang, pihaknya melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Walhasil mampu mengamankan dua orang tersangka, yakni PL dan PS. 

"Perempuan (PL) ini menghubungi temannya inisial PS, untuk mengambil motor, dimana bahwa kunci motor ini sebelumnya sudah diduplikasikan. Sehingga PS itu mengambil motor dengan mudah," ungkap mantan Kapolsek Sukamanah, Kabupaten Sampang itu. 

Setelah sepeda motor berhasil digondol, PL dan PS bertemu kembali, melanjutkan membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Kabupaten Malang. Sebelum akhirnya tertangkap oleh jajaran Reskrim Polres Jombang. 

"Motor curian ini dibawa ke Malang untuk diterima saudara MH. Tersangka ini menukar sepeda curian ke penadah, yang awalnya Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar Rp 500 ribu," terang lulusan STIK tahun 2018.

Selanjutnya, hasil ungkap Polsek Jogoroto. Usai menerima laporan adanya pencurian sepeda motor milik Sulthon warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, pihaknya segera melakukan penyelidikan. 

"Inisial FK (18 tahun) alamat Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto, Jombang, dia ini melakukan pencurian motor di dalam rumah korban Sulthon alamat Dusun Sawiji Desa Sawiji Jogoroto Jombang. Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah dan kasusnya ditangani Polsek Jogoroto," terangnya. 

Demikian juga Polsek Ngoro, Jombang, juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BS. Pelaku asal Kabupaten Sidoarjo ini diamankan usai membawa kabur tas dan motor seorang perempuan warga Kecamatan Ngoro. 

"Dan yang ketiga, kejadian pencurian yang ditangani Polsek Ngoro. Waktu kejadian itu 15, Januari 2025," ucapnya. 

Menurut Margono, upaya pengungkapan dengan tersangka BS ini, awalnya pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial. Dengan dalih akan ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng, Jombang. 

"Tersangka BS ini orang Sidoarjo. Dia berkenalan lewat medsos, dan dia ngajak korban untuk ziarah ke makam Gus Dur. Dan korban pun menawari pelaku untuk diantar ke makam Gus Dur," jelasnya. 

Setelah bertemu di makam Gus Dur, korban dan pelaku ini beribadah di makam, selanjutnya pelaku membawa kabur tas dan motor korban. Sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka BS diamankan beserta barang bukti," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

"Sedangkan untuk penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow