Polres Malang Bekuk 7 Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Kelabui Korban lewat MiChat

Polres Malang mengungkap 6 kasus curanmor dengan 7 tersangka. Masing-masing beraksi dengan modus bebeda

24 Jan 2025 - 18:15
Polres Malang Bekuk 7 Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Kelabui Korban lewat MiChat
Jajaran Polres Malang tunjukkan barang bukti (BB) saat konferensi kasus curanmor. (Hafid/SJP)

MALANG, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap 6 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak awal bulan Januari 2025.

Sedikitnya, 7 orang tersangka telah ditangkap dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Hal itu diungkapkan Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Diterangkannya, 7 tersangka itu beraksi dengan modus operandi yang berbeda-beda. Salah satu tersangka, RAP, menggunakan modus menarik perhatian korban melalui aplikasi MiChat.

"Riyanto beraksi dengan modus memesan korban melalui aplikasi Mi Chat. Korban kemudian diajak bertemu dan dicekik hingga pingsan. Harta benda dan motor korban kemudian diambil," ungkap Kompol Bayu, Jumat (24/1/2025).

Sementara itu, tersangka lainnya melakukan pencurian dengan modus berkeliling ke pemukiman warga dan melihat peluang untuk melakukan pencurian.

"Para tersangka ini melakukan pencurian dengan modus yang berbeda-beda. Namun, mereka semua memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengambil harta benda milik korban," imbuhnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Malang telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain: sepeda motor, telepon seluler (ponsel), dan aksesoris lainnya.

"Kami telah menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Kami juga telah menangkap 7 tersangka yang akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda," ujar Kompol Bayu.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Antara lain Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kemudian Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Lalu Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Polres Malang kemudian mengungkapkan identitas dari ketujuh tersangka berikut masing-masing modus yang dilancarkannya.

MJA (17) asal Kecamatan Tumpang, Rianto Arya Pratama (23) asal Kecamatan Pakisaji, Mohamad Yuda alias Mendol (24) asal Kecamatan Pujon. Modus mereka berkeliling ke area pemukiman.

Irwanto, Alias Petel (35) melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan membeli es degan dan meminjam sepeda motor penjual.

Berikutnya, Bagas Fardi Fahrur (18) asal Kecamatan Bululawang. Dia beraksi dengan mengajak korban berkeliling melihat bantengan bersama MRRI (17) dari Kecamatan Pakisaji.

Sementara Joko Edy Prasetiyo (34) memiliki dua alamat. Yakni, Kecamatan Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan dan Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Joko melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan berjalan di area pemukiman warga untuk mengintai motor warga yang pemiliknya sedang lengah.

Setelah berhasil membekuk ketujuh tersangka dan menahan barang bukti, Polres Malang kemudian menyerahkan barang curian kepada dua orang korban. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow