Kejari Tulungagung Selidiki Dugaan Penyelewengan SKTM di RSUD dr. Iskak
Kasus ini disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
TULUNGAGUNG, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Kasus ini disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan langkah penyidikan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini proses masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.
“Memang benar, kami sedang melakukan penyidikan terkait kegiatan SKTM di RSUD dr. Iskak. Saat ini statusnya masih penyidikan, sehingga kami belum bisa menyampaikan terlalu banyak terkait kronologis maupun teknis penanganannya,” jelas Amri, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Kerugian masih dilakukan penghitungan. Setelah hasilnya keluar, akan dirapatkan kembali sebelum penetapan lebih lanjut,” imbuhnya.
Amri juga menyebut sudah banyak pihak yang dimintai keterangan. Namun, detail nama maupun jumlahnya belum bisa dipublikasikan karena menyangkut strategi penyidikan.
“Yang jelas, ada beberapa pihak yang kami duga terlibat. Tapi kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh karena proses masih berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejari Tulungagung akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Namun, terkait modus dugaan penyelewengan SKTM, pihaknya masih menutup informasi agar tidak mengganggu jalannya penyidikan.
“Modusnya belum bisa kami sampaikan dulu, karena masih dalam proses. Kami ingin memastikan penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

