Nyamar Jadi Wanita Cantik Sebelum Gasak Motor dan Ponsel, Begal di Mojokerto Ditangkap
Pelaku VA mengajak kenalan korbannya bernama Bintang (19) melalui pesan singkat di aplikasi whatsapp (Wa). Setelah mereka akrab saling membalas chat di Wa, barulah VA mengajak Bintang untuk janjian bertemu di Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPA) Belahan Tengah, Mojosari.
MOJOKERTO, SJP – Sungguh di luar nalar modus kejahatan yang dilakukan oleh pemuda berinisial VA (18) dan dua rekannya ini. Bagaimana tidak, ia mengaku sebagai perempuan bernama Imah di aplikasi WhatsApp untuk mencari sasaran korban pencurian dengan kekerasan (Curas).
Modus itu berhasil diungkap polisi setelah dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap. Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Iptu Parno membeberkan, kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis (19/12/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku VA asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini mengajak kenalan korbannya bernama Bintang (19) melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). Setelah mereka akrab saling membalas chat di WA, barulah VA mengajak Bintang untuk janjian bertemu di Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPA) Belahan Tengah, Mojosari.
“Pelaku ini mengaku sebagai perempuan mengajak ketemuan korban,” kata Parno saat jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (24/1/2025).
Pertemuan akhirnya terjadi, namun harapan Bintang bertemu dengan perempuan cantik bernama Imah hanyalah harapan palsu. Bukanlah Imah yang cantik seperti di foto profil WA yang datang, melainkan laki-laki berinisial VA bersama dua temannya berinisial MSF (18) dan W alias Kecap (19).
Saat itu, Bintang tidak sendiri, ia juga mengajak temannya Alfin Ega (17). Belum sampai di TPA Belahan Tengah, Bintang diminta VA untuk mengirimkan foto lokasi. Saat itu kedua korban berada di Jalan Raya Dusun Kebaron, Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo yang berdekatan dengan lokasi janjian.
Selang tiga menit setelah foto lokasi terkirim, muncul tiga pemuda mengendarai motor Satria FU tanpa plat nomor yang dikendarai oleh pelaku berboncengan tiga. Tiba-tiba dua orang pelaku turun dan bertanya tentang hal tidak masuk akal kepada korban.
“Nduwe masalah ambe adekku a (Kamu punya masalah dengan adikku ya), tanya VA sambil memberikan pukulan ke muka Bintang,” ucap Parno.
Sementara pelaku lain berinisial MSF memukul kepala dan punggung Alfin menggunakan helm sembari merampas ponselnya. Namun Alfin sempat berhasil mempertahankan ponselnya.
Tiba-tiba, pelaku VA mendorong dan berhasil merebut ponsel milik Alfin, bukan hanya ponsel yang digondol. Tiga pelaku ini juga berhasil membawa kabur kendaraan korban sepeda motor Honda Beat bernopol S 4574 PC.
“Ketiga pelaku berbagi peran, VA dan MSF mengendarai motor hasil rampasan secara berboncengan, sementara W alias Kecap mengendarai motor Satria FU. Mereka kabur ke arah selatan atau arah Kutorejo,” bebernya.
Di hadapan polisi, VA dan MSF warga Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari ini mengaku akan menjual barang hasil rampasan dan hasil penjualannya akan dibagi rata bertiga.
“Katanya hingga kini motor belum terjual dan dibawa pelaku W alias Kecap yang masih buron,” ujarnya.
Saat keduanya ditangkap, pelaku lain W alias Kecap melarikan diri dan membawa motor dan ponsel hasil curian tersebut.
“Ditangkap Kamis 17 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, untuk pelaku VA. Sementara MSF juga ditangkap di hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB. Keduanya ditangkap dirumahnya, satu pelaku masih dalam pencarian,” jelasnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: BPKB motor milik korban beserta STNK, dosbook ponsel Vivo yang dirampas, motor suzuki satria FU yang dijadikan sarana kejahatan dan helm yang dijadikan memukul korban.
Kedua pelaku diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses lebih lanjut dan menangkap satu pelaku lain yang masih buron.
“Pasal yang dilanggar 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

