Usai Nyatakan Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Kejari Pamekasan Kini Tangguhkan Penyelidikan Kasus Dua Proyek Fiktif

Kasus proyek fiktif di Desa Cenlecen sementara ditangguhkan hingga usai Pemilu 2024 meski sebelumnya Kejari Pamekasan menyatakan untuk menunggu waktu dalam penetapan tersangka.

09 Nov 2023 - 09:15
Usai Nyatakan Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Kejari Pamekasan Kini Tangguhkan Penyelidikan Kasus Dua Proyek Fiktif
Kasi Intel dan Ketua Tim Penyelidikan Kasus Proyek HIbah Kejari Pamekasan saat menemui massa (Faisol/SJP)

Kabupaten Pamekasan, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mencabut statemen yang menyampaikan bahwa tersangka kasus dua proyek fiktif di Desa Cenlecan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, menunggu waktu.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaidi bahwa keterangan dari para saksi, Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit telah membuat laporan fiktif.

“Hasil keterangan dari para saksi, Pokmas penerima dana hibah telah membuat laporan fiktif,” kata Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian, Rabu (23/8/2023) lalu.

Namun, pernyataan berbeda muncul dari Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi dan Ketua Tim Penyelidikan Kasus Proyek Dana Hibah Fiktif,  Adi Harsanto sewaktu menemui massa aksi dari Front Aksi Massa (FAMAS) dan Barisan Mahasiswa Merdeka (BMM) di depan Kantor Kejari Pamekasan, Kamis (9/11/2023).

Ardian yang mulanya menyebut kasus proyek fiktif di Desa Cenlecen menunggu waktu untuk menetapkan tersangka, kini menyebut kasus tersebut diberhentikan karena melibatkan anggota DPRD Pamekasan.

“Kami Cenlecen, yaitu melibatkan anggota dewan, dan kami sudah ada MoU antara Jamintel dan Jampidsus bahwa penangan perkara penyidikan dihentikan sementara sampai ada penetapan tersangka setelah setelah selesainya Pilpres dan Pemilu,” ucapnya.

Mendengar pernyataan itu, salah seorang korlap aksi Abdussalam Marhen menyebut dalam penegakan hukum tidak ada hubungannya dengan pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya, sikap Kejari Pamekasan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Kira-kira apa yang dilakukan Kejagung RI memeriksa, dan menangkap Achsanol Qosasi. Hari ini yang tidak masuk akal ketika Kejagung melakukan penahanan dan Kejari Pamekasan malah melakukan MoU,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyelidikan Kasus Dua Proyek Dana Hibah Fiktif, Adi Harsanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Kejaksaan Agung.

“Kita patuh pada aturan yang ada. Kita mengatur bahwa, sesuai dengan memorandum yang ada yang telah dikeluarkan untuk perkara yang ada kaitannya dengan legislatif, pilkada, pilpres supaya ditangguhkan, bukan dihentikan. Jadi mohon maaf tadi mungkin pak Kasi (Intel Kejari Pamekasan Ardian-red) lagi emosi tadi, jadi ditangguhkan,” bebernya.

Perihal MoU yang telah disepakati bersama, Adi meminta salah satu perwakilan massa aksi untuk masuk dan melihat bunyi dari kerjasama itu. “Kalau mau lihat, ayo kita masuk, kita tunjukkan nanti,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi memilih membubarkan diri dan memilih akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow