Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Kejari Jombang

Barang bukti yang dimusnahkan itu berdasar putusan tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari bulan Juni hingga Oktober 2024.

23 Oct 2024 - 11:15
Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Kejari Jombang
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah dimusnahkan di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Rabu (23/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seberat 137,484 gram dari 24 perkara, 1.070.871 butir pil Double L dari 20 perkara, 120.000 butir pil Yarindu, serta 28.116 butir pil Carnophen. 

Selain itu, juga dimusnahkan 310,22 gram ganja kering dari 1 perkara, seperangkat alat hisap sabu dari 11 paket, serta uang tunai dan dokumen terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang Nul Albar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berdasar putusan tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari bulan Juni hingga Oktober 2024.

“Ini bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Salah satunya melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Nul Albar, Rabu (23/10/2024).

Pemusnahan barang haram itu disaksikan oleh perwakilan dari Kepolisian, Pemkab Jombang dan tokoh agama setempat. Di sisi lain, Nul menyampaikan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti.

“Dengan adanya pemusnahan ini, akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika yang ada di sekeliling kita,” pungkasnya. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow