Polres Bojonegoro Tutup Lokasi Tambang Pasir Liar yang Diduga Dibekingi Aparat
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro menutup lokasi tambang pasir di Desa Jati, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Belum diketahui pasti bagaimana dengan 2 lokasi penambangan pasir liar yang lain.
BOJONEGORO, SJP - Informasi perihal aktivitas nekat penambang yang mengabaikan larangan polisi ditindaklanjuti oleh Polres Bojonegoro. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro menutup lokasi tambang pasir di Desa Jati, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Belum diketahui pasti bagaimana dengan 2 lokasi penambangan pasir liar yang lain.
Ihwal penutupan tambang pasir di Desa Jati ini dibenarkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto. AKBP Mario menyatakan penutupan terhadap tambang pasir tersebut telah dilakukan oleh pihaknya melalui Unit 1 Satreskrim, pada Rabu (26/12).
"Iya, hari ini ditutup Polres," tutur AKBP Mario Prahatinto, Rabu (26/12/2024).
Sumber suarajatimpost.com yang meminta dirahasiakan identitasnya mengatakan, saat polisi datang, para penambang tidak terlihat di lokasi penambangan pasir liar di Desa Jati. Kondisi lahan tambang pasir sudah lengang tak ada aktifitas eksploitasi. Padahal, sehari sebelumnya, mereka tampak melakukan tasyakuran sebagai pertanda memulai aktivitas eksploitasi.
"Nggak ada (penambang)," bebernya.
Sementara, terkait lokasi tambang pasir darat ilegal di Desa Ringin Tunggal Kecamatan Gayam, dan Dukuh Sawen Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu , AKBP Mario belum mengetahui secara pasti apakah dilakukan penindakan serupa dengan tambang pasir di Desa Jati, Kecamatan Malo. Sebab belum ada laporan terkait dua tambang tersebut.
"Itu (Tambang Ringin Tunggal dan Sumengko) saya belum ada laporan, nanti saya cek lagi," tandas AKBP Mario Prahatinto.
Seperti diberitakan, rekaman video penambang sedang melangsungkan tasyakuran sederhana di lokasi galian yang hari ini, Kamis (26/12) telah ditutup oleh polisi beredar luas.
Dalam video tersebut terdengar logat bahasa Jawa jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berbunyi "Ini kalau nggak di Indonesia nggak ada, abis ditancapi larangan, kok malah tasyakuran".
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, penambang tersebut sengaja tidak menghiraukan papan larangan yang dipasang oleh kepolisian setempat karena merasa memiliki bekingan dari oknum aparat penegak hukum (APH). (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?