24 Adegan Diperagakan Sopir Truk atas Musibah Kecelakaan KM 77 Tol Malang-Pandaan
Reka adegan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut
MALANG, SJP — Polres Malang menggelar reka adegan atau rekontruksi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kilometer 77 Tol Malang-Pandaan. Rekonstruksi itu digelar pada Jumat (27/12/2024).
Reka adegan itu menggambarkan peristiwa truk mundur tanpa kendali yang berakibat tabrakan dengan Bus Tirto Agung berpenumpang rombongan dari SMP IT Darul Quran. Peristiwa itu menewaskan 4 orang. Termasuk sopir bus, kenek bus, dan 2 orang penumpang pada Senin (23/12/2024) lalu.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Gana Dhirotsaha menerangkan, bersama Tim Inafis, Unit Gakkum Satlantas Polres Malang menggelar reka adegan sopir truk yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan beberapa hari lalu di Rutan Polres Malang.
"Telah kita saksikan bersama tadi ada 24 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka di rest area 88A ini. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar, tersangka juga sudah kami titipkan di rumah tahanan Polres Malang," ucapnya Jumat (27/12/2024).
Menurutnya reka ulang tersebut sebagai bagian dari pengumpulan data untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Melalui reka ulang itu diketahui bagaimana situasi dan kondisi yang benar-benar terjadi sebelum tragedi memilukan itu terjadi.
"Kegiatan ini untuk membuat terang dan mengurutkan kejadian laka lantas yang terjadi beberapa hari lalu. Supaya saat pemeriksaan apabila ditemukan hal-hal lain, akan kami dalami," terang AKP Gana.
Dia menyebut, 24 adegan yang diperagakan diawali tersangka bernama Sigit Winarno saat melihat indikator temperatur di dashboard karena terjadi panas pada mesin, ditandai dengan kedipan di dasboard. Kemudian tersangka menepikan kendaraannya.
"Tersangka sempat berpikir, apa yang harus dilakukan dan mulai melakukan pengganjalan ban. Setelah itu tersangka mengganjal lagi ban bagian belakang. Di situlah baru terjadi kejadian truk mundur tanpa terkendali," jelasnya.
AKP Gana memaparkan, sejauh ini tersangka kooperatif dalam memberikan statement sesuai dengan apa yang terjadi pada saat kejadian.
"Tentunya ini sangat membantu pihaknya untuk terus didalami. Kami harapkan juga ke depan di saat proses penyelidikan tetap kooperatif," imbuhnya.
Dari hasil konferensi pers waktu lalu, pihak Polres telah menyajikan temuan data bahwa kendaraan truk Mitsubishi yang dikendarai tersangka sudah beroperasi kurang lebih 27 tahun. Artinya tahun pembuatan truk tersebut pada tahun 1997.
"Kami sudah melakukan pengecekan dan mendatangkan ahli dari teknisi Mitsubishi. Itu juga sudah kami sinkronkan dengan apa yang dichecklistkan oleh ekspedisi sebelum truk melaksanakan pengantaran barang dengan apa yang kami temukan di lapangan," paparnya.
AKP Gana menyebut, pihaknya telah memanggil pihak perusahaan pemilik truk untuk menyinkronkan hasil temuan cek perawatan kendaraan dari hasil pengakuan tersangka yang dijatuhi pasal 310 Undang-Undang tentang Lalu Lintas.
"Sudah kami kirimkan surat pemanggilan. Nanti akan kami update secepatnya. Untuk tersangka, Pasal yang disangkakan Pasal 310 Ayat 1-4. Yang pertama adalah karena mengakibatkan kerusakan. Kedua, adanya luka ringan. Ketiga, luka berat dan keempat adalah hilangnya nyawa," tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dua hari lalu.
"Tersangka sudah dinyatakan bisa rawat jalan dari rumah sakit. Kemudian setelah dinyatakan sehat meskipun luka di pelipis masih basah, tetapi bisa melaksanakan reka adegan di pagi ini," pungkas AKP Gana. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?