Ada Belasan Permohonan, Bawaslu Jatim Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Bawaslu Jatim siapkan data lengkap untuk hadapi sengketa Pilkada, termasuk Pilgub, di Mahkamah Konstitusi demi menjaga integritas demokrasi Jawa Timur.
SURABAYA, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menegaskan kesiapannya menghadapi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan dalam acara peluncuran buku bertajuk "Sekali Berarti Sesudah Itu Abadi" yang digelar di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya, Kamis (19/12/2024).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini, mengungkapkan bahwa mitigasi awal telah dilakukan sebagai bagian dari persiapan.
“Kami sudah melakukan mitigasi awal, meskipun sampai saat ini pokok permohonan dari para pemohon belum kami terima. Namun, data-data yang diperlukan sudah kami siapkan,” ujar Elya.
Melanjutkan, Nur Elya juga membeberkan bahwa sengketa tidak hanya mencakup tingkat kabupaten/kota, tetapi juga Pilgub Jawa Timur.
“Ada 16 kabupaten/kota plus 1 provinsi yang terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Data-data yang dipersiapkan Bawaslu meliputi berbagai aspek seperti pencegahan, sosialisasi, penanganan pelanggaran, imbauan, hingga penyelesaian sengketa. Semua dokumen ini akan menjadi bagian dari keterangan resmi Bawaslu di MK.
Bawaslu Jawa Timur menekankan pentingnya transparansi dan kesiapan dalam menghadapi setiap potensi sengketa. Menurut Nur Elya, mitigasi awal yang dilakukan bertujuan untuk memberikan jawaban yang tepat terhadap permohonan sengketa.
“Kami memahami bahwa setiap sengketa harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Persiapan data yang kami lakukan adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas Pilkada di Jawa Timur,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 12 Desember 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat ada 15 kabupaten/kota yang telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, menyebut daftar wilayah tersebut meliputi Kabupaten Magetan, Ponorogo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung, Sampang, Sumenep, Kota Blitar, dan Kota Probolinggo.
"Untuk daerah terakhir yang mengajukan sengketa adalah Kabupaten Sumenep," ungkap Umam. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?