Jadi Ojol Shopee Harus Sertakan NPWP, Ini Kata Ketua Komunitas SDSM
Para Driver Shopee yang baru jelas wajib menyertakan NPWP sebab sejak dua bulan lalu ada himbauan, untuk yang lama mungkin nanti bisa mengikuti.
MALANG,SJP — Memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi kewajiban driver/pengendara Ojek Online (Ojol) dalam melindungi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, serta tunjangan cacat atas risiko kematian berupa santunan kematian.
Bahkan, di beberapa bulan ini, aplikator memberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) manjadi syarat khususnya driver Shopee.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komunitas Shopee Driver Sigap Malang (SDSM) Rohmad Choirul Anam, dalam agenda anniversary komunitasnya yang dilaksanakan di salah satu Kafe Nawag's Kopi Pakis Kabupaten Malang.
Dihadiri puluhan driver online se Malang raya, dirinya mengajak para driver ojol bersilaturahmi dan selalu menjalin komunikasi.
"Kita sebagai driver shopee driver online Malang Raya ingin selalu menjalin silaturahmi, juga untuk bersosialisasi, koordinasi apabila ada kebijakan baru muncul," ucapnya, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, ada beberapa hal untuk disampaikan terkait dengan kebijakan-kebijakan baru aplikator, maka dari itu pihaknya sering berkoordinasi agar regulasi dari aplikator bisa diketahui bersama.
"Para driver Shopee yang baru, jelas wajib menyertakan NPWP, sebab sejak dua bulan lalu ada imbauan, untuk yang lama mungkin nanti bisa mengikuti," terangnya.
Pihaknya berharap kegiatan seperti kali ini bakal diadakan. Hal tersebut untuk menjaga solidaritas antar driver ojol khususnya Malang Raya.
"Semoga di tahun berikutnya bisa melaksanakan kegiatan yang seperti ini, jadi bisa lebih solid dan silaturahmi tetap terjaga. Shopee food atau jasa driver online line ini sudah berjalan 4 tahun, tentunya bakal terus ada maintenance, terlebih kendala-kendala tersebut sering ditemukan dan dirasakan langsung oleh para driver," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?