Bawaslu Kota Batu Tunggu Putusan BKN atas Kasus Netralitas ASN
Bawaslu akan membawa perkara tersebut ke rapat pleno untuk diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi hingga ke Kemendagri.
KOTA BATU, SJP – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Batu menyisakan sejumlah catatan. Terutama dalam hal pelanggaran pemilu.
Sepanjang perjalanan pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menerima sejumlah laporan tentang pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, atas pelanggaran tersebut, pihaknya menunggu keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Pelanggaran netralitas ASN ini ditemukan berdasarkan adanya foto ASN dan THL (tenaga harian lepas, red) berpose bersama salah satu pasangan calon. Tercatat ada sembilan orang yang terlibat," ungkapnya, Selasa (17/12/2024).
Dari 9 orang yang terlibat, 8 di antaranya telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, Bawaslu akan membawa perkara tersebut ke rapat pleno untuk diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yogi menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari BKN terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang terlibat.
Karena itu, Bawaslu Kota Batu belum bisa memastikan kapan hasilnya akan diumumkan. Sebab, BKN juga belum mengeluarkan keputusan atas kasus serupa yang terjadi di daerah lain.
Kendati begitu, Yogi menyebut, sebagian besar temuan dan pengaduan tentang pelanggaran pemilu gagal memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga laporan itu tidak dapat diregister.
"Kami sudah memanggil semua pihak terkait. Baik tim paslon maupun tim kampanye. Namun, banyak yang tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan sebagai pelanggaran," terangnya.
Meski begitu, pihaknya memastikan, Bawaslu akan tetap menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan sesuai prosedur.
Melalui konsep cegah, awasi, tindak (CAT), Bawaslu mengimbau pihak-pihak terkait. Termasuk kepada peserta pilkada, KPU, dan masyarakat. Tujuannya, agar setiap tahapan berlangsung sesuai aturan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

