Perkara Uang Rp500 Perak, Hasil Audit Dana Kampanye Gus Barra Sempat Dinyatakan Tidak Patuh

KPU Kabupaten Mojokerto dan KAP yang mengaudet akhirnya mengaku salah input

19 Dec 2024 - 16:32
Perkara Uang Rp500 Perak, Hasil Audit Dana Kampanye Gus Barra Sempat Dinyatakan Tidak Patuh
KPU Kabupaten Mojokerto bersama pihak KAP saat mengklarifikasi hasil audit dana kampanye. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menerima hasil audit dana kampanye dari kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto.

Hasilnya, pasangan Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi, serta pasangan Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian dinyatakan patuh.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menjelaskan, sebelumnya, pasangan Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian sempat disebut tidak patuh.

Namun, hal itu diklarifikasi oleh KPU dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka meralatnya, lantaran ada kesalahan unggah pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Siskadeka).

“Tidak terdapat surat permohonan pembukaan RKDK (rekening khusus dana kampanye, red). Tapi di data kami, semua dokumen sudah ter-upload,” ucapnya, Kamis (19/12/2024).

Alasan lainnya, kata Muslim, paslon berjuluk MUBAROK itu dianggap tidak patuh karena tidak melampirkan surat keterangan sumbangan dari calon.

Padahal, di sistem tidak perlu adanya surat keterangan dari pihak calon. Surat keterangan hanya dibuat oleh penyumbang pihak lain atau lembaga swasta yang berbadan hukum.

“Tidak terdapat surat sumbangan kampanye dari pasangan calon. Itu memang di sistemnya. Kalau pasangan calon itu tidak perlu muncul surat keterangan penyumbang. Jadi, surat itu hanya muncul dari penyumbang pihak lain dan badan hukum swasta,” jelas Muslim.

Kemudian kesalahan administrasi lainnya, yaitu adanya selisih dana sebesar Rp500. Selisih itu diakui timbul karena kesalahan input oleh pihak KPU.

Namun, KPU sudah melakukan perbaikan secara manual. Sehingga pasangan Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian kini dinyatakan patuh.

“Untuk poin tiga, ada selisih 500 perak. Memang pada saat saya input, ada kesalahan. Dan kita sudah memperbaiki secara manual di KAP, sesuai dengan surat edaran yang ada,” tandasnya.

Diketahui, KPU Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan “KAP Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan” untuk mengaudit dana kampanye peserta Pilkada Kabupaten Mojokerto. 

Anggota KAP tersebut, Izzaty Choirina Mudjiumami mengaku sudah melakukan perbaikan. Namun, pihaknya tidak bisa mengakses Siskadeka. Karena sistem itu kewenangan KPU.

“Pada tanggal 12, kita bisa memperbaiki. Tapi kalau urusan Siskadeka, kami tidak bisa ikut campur. Karena adalah KPU RI by sistem. Itu sudah di luar kiriman kita,” ucap Izzaty.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit dana kampanye, pasangan Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi menerima dana kampanye sebesar Rp 3.610.846.016.

Selama masa kampanye, pasangan ini menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 3.610.356.404. Sehingga saldo dana kampanye mereka tersisa Rp 489.612.

Sementara, Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian, melaporkan dana kampanye sebesar Rp 440.001.710. Pengeluarannya Rp 439.600.500. Sehingga saldonya tersisa Rp 401.210. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow