KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Menguak Skandal Suap Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL)

26 Dec 2024 - 17:01
KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Menguak Skandal Suap Kasus Harun Masiku
Mantan Menkumham Yasonna H Laoly seusai diperiksa KPK, Rabu 18 Desember 2024. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Suarajatimpost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), agar tidak meninggalkan Indonesia.

Tindakan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024, yang juga menjerat buronan KPK, Harun Masiku. Bersama Yasonna, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini diatur dalam surat keputusan KPK nomor 1757 tahun 2024, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, dengan tujuan agar keduanya dapat hadir di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataan yang dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Yasonna sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan posisinya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan di bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Yasonna memberikan keterangan mengenai dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

“Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024). 

Fatwa tersebut berkaitan dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah wafat, di mana Mahkamah Agung menyarankan agar partai mempertimbangkan aspek hukum dalam penetapan calon terpilih.

Yasonna juga menyebutkan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, ia memberikan keterangan mengenai perlintasan Harun Masiku. 

“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” ungkapnya, menambahkan detail tentang keterlibatannya dalam kasus yang menyebabkan pencegahan ini. (**)

sumber: beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow