Pengamat Ungkap Alasan Paslon Abaikan Pelaporan Dana Kampanye, Dimungkinkan karena Ada Kamuflase

Ada beberapa faktor yang mendorong paslon dalam pilkada enggan melaporkan dana kampanye ke KPU

19 Dec 2024 - 15:29
Pengamat Ungkap Alasan Paslon Abaikan Pelaporan Dana Kampanye, Dimungkinkan karena Ada Kamuflase
Pengamat politik SSC Iksan Rosidi. (Ist/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP - Pengamat politik dari lembaga Surabaya Survey Center (SSC), Ikhsan Rosidi mengungkap salah satu faktor pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak patuh dalam laporan dana kampanye.

"Dalam praktiknya, paslon akan sangat kesulitan melakukan pencatatan terhadap dana kampanye yang digunakan dalam masa pilkada. Mengingat tim pemenangan biasanya sangat sulit melakukan tertib administrasi," ucap Iksan Rosidi kepada Suarajatimpost.com, Kamis (19/12/2024). 

Di samping itu, begitu banyaknya sumber dana serta besarnya jumlah dana kampanye, sering kali melebihi batas yang ditentukan juga menjadikan paslon kesulitan membuat laporan administrasi. Sebab, mereka harus melakukan kamuflase. 

"Pelaporan yang betul-betul transparan akan sulit didapat. Ketidakpatuhan ini berakibat pada proses audit yang terhambat," ujarnya. 

Iksan mengatakan, audit dana kampanye dalam Pilkada 2024 adalah bagian dari upaya untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan berintegritas. Bahkan, audit dilakukan oleh pihak independen. Dalam hal ini Kantor Akuntan Publik (KAP).

Secara aturan, setiap paslon wajib melaporkan dana kampanye dan sumbangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah. Baik sebelum atau pun sesudah masa kampanye berakhir.

"Laporan tertulis dari paslon inilah yang dijadikan materi untuk melakukan audit," ujar Iksan. 

Dia menyebut, aturan memungkinkan KPU memberikan sanksi terhadap paslon yang tidak melaporkan dana kampanye. Mulai dari pelarangan kampanye, hingga tidak ditetapkan sebagai calon terpilih jika paslon itu menang. Bahkan bisa direkomendasi untuk tidak dilantik. 

"Lalu bagaimana calon yang kalah? Relevankah laporan dana kampanye? Masalahnya adalah beranikah KPU menerapkan sanksi-sanksi tersebut? Ataukah pada akhirnya dicari  jalan tengah. Pelaporan dilakukan sebagai syarat formal saja. Supaya audit tetap berlangsung dan seluruh tahapan pilkada tetap dilalui?," paparnya.

Sementara itu, KPU Kota Mojokerto sudah merilis hasil audit dana kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) 2024. Hasilnya, pasangan Junaedi Malik dan Khusnun Amin dinyatakan tidak patuh.

Komisioner KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor menyebut, sanksi bagi paslon yang tidak patuh dalam laporan dana kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.

Meski demikian, dia tidak membeberkan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada paslon yang tidak patuh terhadap instruksi laporan dana kampanye.

“Sesuai PKPU 14, itu pedomannya,” singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024). (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow